DAILYHITS – Beberapa prinsip telah menjiwai hak-hak asasi manusia internasional, yang kini telah terdapat pada hampir semua perjanjian international dan telah diaplikasikan ke dalam hak-hak yang lebih luas.
Beberapa prinsip hak asasi manusia ada berupa prinsip kesetaraan, prinsip non diskriminasi, Kewajiban negara, hubungan negara hukum dan hak asasi manusia. Prinsip kesetaraan dalam hak asasi manusia.
Prinsip kesetaraan menekankan bahwa manusia berkedudukan setara menyangkut harkat dan martabatnya sebagai manusia. Prinsip ini merupakan prinsip yang paling mendasar dari hak asasi manusia.
Prinsip kesetaraan mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, yang ada pada situasi sama harus diperlakukan dengan sama, dan dengan perdebatan, pada situasi tertentu (yang berbeda) diperlakukan dengan berbeda pula.
Selain itu kita coba mengenal tentang prinsip non diskriminasi. Apa maksud Prinsip ini? Pelarangan terhadap diskriminasi adalah salah satu bagian penting prinsip kesetaraan. Jika semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif (selain tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan).
Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorang pun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor luar seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikkan, status kelahiran, atau lainnya.
Dari adanya prinsip-prinsip diatas mengakibatkan timbulnya prinsip kewajiban negara sebagai konsekuensi logis dari adanya prinsip ketentuan menurut hukum hak asasi manusia internasional bahwa individu dalam pihak yang memegang hak asasi manusia sedangkan negara berposisi sebagai pemegang kewajiban terhadap hak asasi manusia, yaitu kewajiban untuk: melindung; menghormati; memenuhi.
Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia mengharuskan negara untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia.
Kewajiban untuk menghormati didefinisikan sebagai negara wajib menahan diri untuk tidak megintervensi hak-hak warga negaranya, sementara kewajiban memenuhi didefinsikan sebagai negara wajib mengambil tindakan yang dianggap tepat sebagai upaya realisasi penuh dan hak-hak ini, antara lain tindakan legislatif, administrasi, penganggaran, yudisial, dan lainnya.
Penulis: Iswanto Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang (PSDKU SERANG)