Hak Asasi Manusia

- Penulis

Rabu, 17 April 2024 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iswanto Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang (PSDKU Serang). (Dok. Iswanto)

Iswanto Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang (PSDKU Serang). (Dok. Iswanto)

Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorang pun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor luar seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikkan, status kelahiran, atau lainnya.

Dari adanya prinsip-prinsip diatas mengakibatkan timbulnya prinsip kewajiban negara sebagai konsekuensi logis dari adanya prinsip ketentuan menurut hukum hak asasi manusia internasional bahwa individu dalam pihak yang memegang hak asasi manusia sedangkan negara berposisi sebagai pemegang kewajiban terhadap hak asasi manusia, yaitu kewajiban untuk: melindung; menghormati; memenuhi.

Baca Juga :  November 2025, Pajak Daerah Kabupaten Lebak Sudah Terkumpul Rp201 Miliar

Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia mengharuskan negara untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia.

Kewajiban untuk menghormati didefinisikan sebagai negara wajib menahan diri untuk tidak megintervensi hak-hak warga negaranya, sementara kewajiban memenuhi didefinsikan sebagai negara wajib mengambil tindakan yang dianggap tepat sebagai upaya realisasi penuh dan hak-hak ini, antara lain tindakan legislatif, administrasi, penganggaran, yudisial, dan lainnya.

Baca Juga :  Jabat Ketua Baru HIPAKAD Banten, Ini Visi - Misi Asmail

Penulis: Iswanto Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang (PSDKU SERANG)

Berita Terkait

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?
Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi
MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:33

Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:46

MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22