Hak Asasi Manusia

- Penulis

Rabu, 17 April 2024 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iswanto Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang (PSDKU Serang). (Dok. Iswanto)

Iswanto Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang (PSDKU Serang). (Dok. Iswanto)

Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorang pun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor luar seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikkan, status kelahiran, atau lainnya.

Dari adanya prinsip-prinsip diatas mengakibatkan timbulnya prinsip kewajiban negara sebagai konsekuensi logis dari adanya prinsip ketentuan menurut hukum hak asasi manusia internasional bahwa individu dalam pihak yang memegang hak asasi manusia sedangkan negara berposisi sebagai pemegang kewajiban terhadap hak asasi manusia, yaitu kewajiban untuk: melindung; menghormati; memenuhi.

Baca Juga :  Mahasiswa Unpam Edukasi Pelajar di Kota Serang soal Hukuman Bullying

Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia mengharuskan negara untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia.

Kewajiban untuk menghormati didefinisikan sebagai negara wajib menahan diri untuk tidak megintervensi hak-hak warga negaranya, sementara kewajiban memenuhi didefinsikan sebagai negara wajib mengambil tindakan yang dianggap tepat sebagai upaya realisasi penuh dan hak-hak ini, antara lain tindakan legislatif, administrasi, penganggaran, yudisial, dan lainnya.

Baca Juga :  KPU Gandeng Perguruan Tinggi Ciptakan Pemilih Cerdas di Pemilu 2024

Penulis: Iswanto Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang (PSDKU SERANG)

Berita Terkait

Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Pelayanan Sosial, Dinsos Jemput Bola Perbarui Data Warga
DPRD Kabupaten Serang Perkuat Komitmen Kawal Ekonomi Rakyat dan Pembangunan Desa
Kapolri Rombak Jajaran Polda Banten, Sejumlah Posisi Strategis Berganti
GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran
Cek Kesehatan Gratis Tertinggi Kedua Nasional, Dinkes Banten Perkuat Pemerataan Layanan
26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak
Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital
Komisi III DPRD Kabupaten Serang Kawal Optimalisasi PAD dan Peningkatan Layanan RSDP

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:48

Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Pelayanan Sosial, Dinsos Jemput Bola Perbarui Data Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05

DPRD Kabupaten Serang Perkuat Komitmen Kawal Ekonomi Rakyat dan Pembangunan Desa

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:58

Kapolri Rombak Jajaran Polda Banten, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:32

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:48

Cek Kesehatan Gratis Tertinggi Kedua Nasional, Dinkes Banten Perkuat Pemerataan Layanan

Berita Terbaru