Wisnu merupakan oknum polisi di Medan sejak Agustus 2021. Di dakwaan yang dibacakan jaksa, Yudi memesan sabu pada Mei 2022 ke saksi Wisnu.
Pada Selasa, 17 Mei, terdakwa, yang berada di PN Rangkasbitung, meminta saksi Raja Siagian mengambil paket sabu 19,7 gram itu. Dia memperlihatkan resi kepada saksi Raja dan saksi menyanggupi.
“Raja menyanggupi permintaan terdakwa, kemudian foto resi pengiriman,” ujarnya.
Raja kemudian ditangkap petugas BNN saat mengambil paket sabu. Saksi mengatakan sabu milik terdakwa Yudi.
“Saat diinterogasi, saksi Raja mengakui paket tersebut milik terdakwa Yudi Rozadinata selanjutnya BNN mengamankan terdakwa di Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” ujar jaksa.
Akibat perbuatannya, Yudi didakwa Pasal 114 ayat 2, kedua Pasal 112 ayat 2, ketiga Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yudi tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
“Tidak mengajukan eksepsi,” ujar Yudi.
Majelis hakim kemudian mengumumkan sidang akan ditunda selama satu pekan dan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang hari ini kita nyatakan selesai dan ditutup,” ujar majelis.
Halaman : 1 2







