Kata Wiwin, Endin telah berulangkali menilap dana bansos. Pertama dia mengusulkan sekitar 52 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah dicairkan tapi yang disalurkan hanya 6 KPM.
“Yang kedua itu cair untuk 75 KPM tapi yang dicairkan hanya ke 8 KPM. Sisanya dia gunakan untuk keperluan pribadi,”kata Wiwin.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan Endin nekat menilap dana bantuan sosial yang berasal dari Bansos TT dan BTT untuk membayar utang.
“Pengakuannya untuk bayar utang dan keperluan pribadi,”kata Andi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Endin Toharudin disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Halaman : 1 2





