Lebak- Endin Toharudin eks Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak dibui, Jumat, 9 Desember 2022.
Dia dijebloskan ke Hotel Prodeo oleh Tim Satreskrim Polres Lebak tepat di momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan Endin dibui atas tindakannya yang menilap dana bantuan sosial (Bansos) untuk korban bencana di Kabupaten Lebak.
Dari hasil pemeriksaan BPKP, kata Wiwin, Endin Toharudin terbukti menggelapkan uang sekitar Rp308 juta.
“Hasil audit sekitar Rp308 juta kerugian negara. Tersangka ET sudah kita amankan,”kata Wiwin saat ungkap kasus di Aula Mapolres Lebak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





