DAILYHITS- Johnny Kande alias Jonathan diciduk Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Lebak bersama Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejagung usai tersandung kasus penipuan.
Warga Jakarta Timur itu diciduk setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Lebak. Jonathan kabur usai melakukan penipuan terhadap salah satu pengusaha di Bumi Multatuli.
Ketika itu Jonathan mencoba menawarkan proyek jalan di Bengkulu sebesar Rp208 miliar kepada korban pada tahun 2021. Disitu, Jonathan dan beberapa rekannya berdalih bahwa untuk memenangkan proyek membutuhkan dana.
Korban pun akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar atau 1/2 persen dari nilai proyek agar mereka mengurus dan memenangkan pekerjaan.
Dalam prosesnya, Jonathan beberapa kali melaporkan progres. Di mana perusahaan yang disiapkan untuk menggarap pekerjaan masuk 3 besar memenuhi persyaratan pemenang tender.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








