Namun, pada 12 Oktober 2021 perusahaan tersebut dinyatakan masih dalam proses evaluasi. Korban berulang kali mencoba menghubungi Jonathan namun tak direspon.
Kekinian Jonathan yang membuat korban merugi itu berhasil diamankan. “Penangkapan (Jonathan -red) dilakukan sekira pukul 21.55 WIB bertempat di Jalan Sawo, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur,”kata Kasie Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).
Puguh menjelaskan sebelumnya Jonathan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Jaksa melakukan kasasi dan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
“Jaksa eksekutor 3 kali melakukan pemanggilan tapi dia tidak mau hadir. Kita (Kejari Lebak-red) terbitkan DPO dan akhirnya ditangkap bersama dengan tim tabur Kejati Banten dan Kejagung,”terangnya
Usai diciduk, lanjut Puguh, Jonathan sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Adjidarmo yang selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas III Rangkasbitung. ***
Halaman : 1 2







