DAILYHITS– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lebak dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 2026. Kepastian ini menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini menanti kebijakan tersebut.
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak, Robby Iswandi, mengatakan informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya berdiskusi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak.
“Untuk Kabupaten Lebak, PPPK paruh waktu dapat THR. Alhamdulillah,” kata Robby.
Ia menjelaskan, besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan nominal gaji bulanan masing-masing pegawai.
Menurutnya, untuk tenaga guru diperkirakan sekitar Rp500 ribu, tenaga kesehatan berkisar Rp800 ribu, sementara tenaga teknis ada yang menerima lebih dari Rp1 juta hingga di atas Rp2 juta.
“Besarnya sesuai satu bulan gaji. Guru sekitar Rp500 ribu, nakes kisaran Rp800 ribu, teknis ada yang Rp1 juta lebih bahkan sampai Rp2 juta lebih,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








