Jalan Berlubang, Nyawa Melayang; Tukang Ojek Gugat Gubernur hingga Kadis PUPR Banten

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

DAILYHITS.ID – Lubang di Jalan Raya Pandeglang–Labuan itu tak besar. Namun, cukup untuk mengakhiri hidup seorang pelajar dan mengubah nasib seorang tukang ojek menjadi tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Januari 2026 di Kampung Gardutanjak, Kecamatan Pandeglang. M. Al Amin Maksum (32) warga Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, tengah mengantar penumpangnya, Khairi Rafi, pulang sekolah menuju Kelurahan Saruni.

Di tengah perjalanan, sepeda motor yang dikendarainya menghantam lubang di badan jalan. Motor oleng, keduanya terjatuh.

Baca Juga :  Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket

Rafi meninggal dunia. Amin selamat—namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang.

Tak terima, Amin memilih melawan. Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, ia menggugat Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan, serta Bupati Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Klien kami adalah korban dari kondisi jalan yang tidak laik. Kecelakaan ini terjadi karena jalan berlubang dan tidak ada tanda peringatan,” kata Raden, Minggu, 22 Februari 2026.

Baca Juga :  Di Lebak Lagi Gencar Kawin Suntik, Ini Manfaatnya

Menurut dia, peristiwa tersebut masuk kategori kecelakaan lalu lintas berat karena menimbulkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, yang dipersoalkan bukan hanya soal klasifikasi kecelakaan, melainkan penyebabnya. Dalam Pasal 229 ayat (5) undang-undang itu, kecelakaan dapat disebabkan oleh tiga faktor, kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, atau ketidaklaikan jalan dan lingkungan.

Raden menilai, faktor terakhir yang dominan dalam kasus ini.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Kartini Bukan Seremoni! DWP Dorong Perempuan Lebak Lebih Berdaya dan Sehat
Halal Bihalal Momentum PKS Lebak Perkuat Barisan dan Serap Masukan
Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala
Pemkab Serang Perkuat Reformasi Birokrasi Melalui Sosialisasi Manajemen Talenta
Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu
Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah
Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri
Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:51

Kartini Bukan Seremoni! DWP Dorong Perempuan Lebak Lebih Berdaya dan Sehat

Minggu, 19 April 2026 - 21:05

Halal Bihalal Momentum PKS Lebak Perkuat Barisan dan Serap Masukan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31

Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala

Jumat, 17 April 2026 - 19:10

Pemkab Serang Perkuat Reformasi Birokrasi Melalui Sosialisasi Manajemen Talenta

Jumat, 17 April 2026 - 07:56

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berita Terbaru

Selamat Hari Kartini - Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita Wulandari. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Kartini

Senin, 20 Apr 2026 - 20:41

PKS Lebak menjadikan momen halal bihalal sebagai ajang untuk memperkuat barisan dan menyerap aspirasi. (Istimewa)

Berita Terbaru

Halal Bihalal Momentum PKS Lebak Perkuat Barisan dan Serap Masukan

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:05