Jalan Berlubang, Nyawa Melayang; Tukang Ojek Gugat Gubernur hingga Kadis PUPR Banten

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

DAILYHITS.ID – Lubang di Jalan Raya Pandeglang–Labuan itu tak besar. Namun, cukup untuk mengakhiri hidup seorang pelajar dan mengubah nasib seorang tukang ojek menjadi tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Januari 2026 di Kampung Gardutanjak, Kecamatan Pandeglang. M. Al Amin Maksum (32) warga Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, tengah mengantar penumpangnya, Khairi Rafi, pulang sekolah menuju Kelurahan Saruni.

Di tengah perjalanan, sepeda motor yang dikendarainya menghantam lubang di badan jalan. Motor oleng, keduanya terjatuh.

Baca Juga :  Arung Jeram Lebak Juara Umun Porprov VI Banten, Borong 10 Medali Emas

Rafi meninggal dunia. Amin selamat—namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang.

Tak terima, Amin memilih melawan. Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, ia menggugat Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan, serta Bupati Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Klien kami adalah korban dari kondisi jalan yang tidak laik. Kecelakaan ini terjadi karena jalan berlubang dan tidak ada tanda peringatan,” kata Raden, Minggu, 22 Februari 2026.

Baca Juga :  Di Lebak Ada Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Loh, Lokasinya di Cibadak dan Cileles

Menurut dia, peristiwa tersebut masuk kategori kecelakaan lalu lintas berat karena menimbulkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, yang dipersoalkan bukan hanya soal klasifikasi kecelakaan, melainkan penyebabnya. Dalam Pasal 229 ayat (5) undang-undang itu, kecelakaan dapat disebabkan oleh tiga faktor, kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, atau ketidaklaikan jalan dan lingkungan.

Raden menilai, faktor terakhir yang dominan dalam kasus ini.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun
Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM
Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026
Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?
Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi
MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:09

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun

Senin, 20 Juli 2026 - 15:10

Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM

Senin, 20 Juli 2026 - 07:19

Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:33

Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22