Jalan Berlubang, Nyawa Melayang; Tukang Ojek Gugat Gubernur hingga Kadis PUPR Banten

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

DAILYHITS.ID – Lubang di Jalan Raya Pandeglang–Labuan itu tak besar. Namun, cukup untuk mengakhiri hidup seorang pelajar dan mengubah nasib seorang tukang ojek menjadi tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Januari 2026 di Kampung Gardutanjak, Kecamatan Pandeglang. M. Al Amin Maksum (32) warga Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, tengah mengantar penumpangnya, Khairi Rafi, pulang sekolah menuju Kelurahan Saruni.

Di tengah perjalanan, sepeda motor yang dikendarainya menghantam lubang di badan jalan. Motor oleng, keduanya terjatuh.

Baca Juga :  UHC Cilegon 100 Persen, Warga Tak Perlu Khawatir untuk Berobat

Rafi meninggal dunia. Amin selamat—namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang.

Tak terima, Amin memilih melawan. Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, ia menggugat Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan, serta Bupati Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Klien kami adalah korban dari kondisi jalan yang tidak laik. Kecelakaan ini terjadi karena jalan berlubang dan tidak ada tanda peringatan,” kata Raden, Minggu, 22 Februari 2026.

Baca Juga :  Keren! Baru 10 Hari Dilantik Jadi Anggota DPRD Banten, Ananda Langsung Bergerilya Serap Aspirasi Rakyat

Menurut dia, peristiwa tersebut masuk kategori kecelakaan lalu lintas berat karena menimbulkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, yang dipersoalkan bukan hanya soal klasifikasi kecelakaan, melainkan penyebabnya. Dalam Pasal 229 ayat (5) undang-undang itu, kecelakaan dapat disebabkan oleh tiga faktor, kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, atau ketidaklaikan jalan dan lingkungan.

Raden menilai, faktor terakhir yang dominan dalam kasus ini.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Berita Terbaru