DAILYHITS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Selasa, 3 Maret 2026. Dua Raperda yang dibahas yakni tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, mengatakan pembahasan dua Raperda tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas dalam proses legislasi.
“Harapannya Raperda ini nantinya tidak hanya sekadar formalitas legislasi, tetapi juga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata Juwita dikutip, Jumat (6/3/2026).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai, keberadaan Perda tentang penyandang disabilitas sangat penting untuk memastikan adanya perlindungan serta akses yang setara bagi penyandang disabilitas di daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







