“Uang kredit KUR dan KUPRA disalahgunakan
Prakteknya istilah perbankannya itu kredit topengan dan kredit tempilan jadi menggunakan nama-nama nasabah namun uangnya itu digunakan oleh IT mantri dari BRI unit Cipanas,”kata dia.
Lebih jauh Irfano menerangkan, bahwa uang miliaran rupiah itu digunakan oleh tersangka IT untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah judi online. “Uangnya digunakan untuk judi online oleh IT selaku mantri bank BRI di unit Cipanas,”terangnya.
Kata Irfano, IT berhasil mengelabui 37 nasabah dengan iming-iming memberikan tambahan uang atau benefit sebesar Rp500 ribu. “Jadi modusnya mantri ini menggunakan nama-nama nasabah, mencari nasabah untuk pengajuan kredit lalu mengiming-imingi bonus Rp500 ribu – Rp2 juta per nasabah, nanti data nasabah ini dipakai dia untuk kredit, karena yang proses itu dia. Nah setelah cair digunakan oleh dia sendiri,”tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karyawan BRI disangkakan pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor. (Abd/Red)







