DAILYHITS LEBAK– Dua karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Lebak, Selasa (24/12/2024). Adalah IT dan KH.
Mereka diamankan karena telah menilap uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dengan total mencapai Rp1 Miliar.
Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim mengatakan kasus ini terbongkar atas kerjasama pihak Bank BRI Rangkasbitung dengan Kejari Lebak. “Ini perkaranya penyimpangan pada penyaluran KUR dan KUPRA di BRI unit Cipanas tahun 2021-2023. Kerugian negaranya sekitar Rp1 Miliar,”kata Irfano.
Kata Irfano, modus yang digunakan oleh keduanya adalah menggunakan data nasabah untuk pengajuan KUR dan KUPRA namun uang hasil pencairan digunakan oleh mereka bukan oleh nasabah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







