Serang- Kejaksaan Tinggi Banten memburu calon tersangka mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Diduga ada keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam siaran pers yang diterima Dailyhits, Rabu, 28 September 2022, Kejati Banten secara resmi melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.
“Tim Penyidikan pidsus melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait adanya penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi,”kata kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer kepada awak media di kejati Banten, Rabu 28 September 2022.
Dilakukannya penyidikan, menurut Eben, setelah tim Pidsus Kejati Banten melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti terhadap dugaan penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi.
“Dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut,”jelas Eben.
“(Uang-red) untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dan keluar dalam transaksi keuangan diperkirakan sebesar Rp15.000.000.000,”sambungnya.
Eben juga meminta tim asisten tindak pidana khusus untuk bergerak secara profesional dan cepat melakukan pengungkapan maupun menemukan calon tersangka.
“Peristiwa ini atau dugaan ini pada badan atau Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak itu sekitar tahun 2018 sampai 2021 ini masih perkiraan,”katanya.
“Secara singkat modusnya ini kita sedang meneliti keterkaitan ASN pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dimana terlibat adanya calo tanah dalam mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak,”sambungnya.
Comments 1