“(Uang-red) untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dan keluar dalam transaksi keuangan diperkirakan sebesar Rp15.000.000.000,”sambungnya.
Eben juga meminta tim asisten tindak pidana khusus untuk bergerak secara profesional dan cepat melakukan pengungkapan maupun menemukan calon tersangka.
“Peristiwa ini atau dugaan ini pada badan atau Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak itu sekitar tahun 2018 sampai 2021 ini masih perkiraan,”katanya.
“Secara singkat modusnya ini kita sedang meneliti keterkaitan ASN pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dimana terlibat adanya calo tanah dalam mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak,”sambungnya.
Halaman : 1 2







