Kedua orang yang diamankan yakni RM dan RP karena kedapatan membawa senjata tajam.
“RM dan RP akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur,”katanya.
“Delapan lainnya karena tidak memenuhi unsur pidana kami kembalikan dengan pendampingan dari orang tua dan pihak sekolah untuk dibina kembali,”tambah dia.
Andi menjelaskan penahanan kepada kedua anak di bawah umur itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.
Sejatinya, menurut Andi, Polres Lebak akan menindak tegas para pelaku kriminalitas sesuai dengan aturan yang berlaku
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya disangkakan pasal 2 Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh (10) tahun.
“Mudah-mudahan dengan penindakan ini akan menghindari kejadian seperti ini terulang kembali di daerah hukum Polres Lebak,”tandasnya.
Halaman : 1 2





