Kesempatan Terakhir! Bebas Denda PKB dan BBNKB di Kota Serang Hanya Sampai 30 Oktober 2025

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas. (Ist)

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas. (Ist)

DAILYHITS.ID – Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang secara agresif mengajak seluruh wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program Penghapusan Pokok dan Sanksi Administrasi (Pemutihan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program berharga ini hanya berlaku hingga 30 Oktober 2025.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, menegaskan bahwa ini adalah strategi utama Pemkot Serang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Waktunya tinggal sebentar, jadi kami dorong agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Program penghapusan denda ini adalah wujud kepedulian kami agar wajib pajak bisa kembali tertib tanpa terbebani sanksi yang besar,” ujar Hari di Kantor Bapenda Kota Serang, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Empat Warga Lebak Terjebak Banjir Bandang Aceh, Dua Orang Sakit

Hingga 9 Oktober 2025, realisasi opsen PKB dan BBNKB telah mencapai sekitar Rp71 miliar, mendekati target total Rp108 miliar.

Hari optimistis, target 100% akan tercapai dengan dukungan penuh dari masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan ini.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Serang,” tegasnya.

Baca Juga :  Gapensi Lebak - BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!

Data Bapenda menunjukkan, saat ini terdapat sekitar 254 ribu unit kendaraan yang menunggak pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp39 miliar.

Program pemutihan ini menjadi solusi tepat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa denda. Pelayanan Prima, Semakin Dekat dengan Warga
Untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan kemudahan, Bapenda bersama UPTD Samsat Kota Serang telah memperluas jangkauan layanan.

Selain di kantor utama, layanan Samsat Keliling juga disiagakan di lokasi-lokasi strategis.

Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Kota Serang:

Berita Terkait

Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan
Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan
RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat
Satgas Serang Sidak Nikomas, Bidik Calo dan Pungli Rekrutmen Kerja
Bupati Hasbi Tunjuk Firman Rahmatullah Jadi Plt Direktur RSUD Adjidarmo
Gerakan Sekar Hebat, Inovasi Disdik Lebak untuk SPMB Ramah
Dapat Restu KORPRI Pusat, Runk5bitung Siap Jadi Magnet Ribuan Pelari
Eli Sahroni: Sekda Lebak Terpilih Harus Memiliki Rekam Jejak Baik

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:40

Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09

Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:35

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:49

Bupati Hasbi Tunjuk Firman Rahmatullah Jadi Plt Direktur RSUD Adjidarmo

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:35

Gerakan Sekar Hebat, Inovasi Disdik Lebak untuk SPMB Ramah

Berita Terbaru

BBWSC3 saat monitoring pembangunan proyek P3-TGAI di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Berita Terbaru

Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan

Sabtu, 27 Jun 2026 - 09:40

Mahasiswa Unpam Serang, (Dok)

OPINI

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 01:35