Kesempatan Terakhir! Bebas Denda PKB dan BBNKB di Kota Serang Hanya Sampai 30 Oktober 2025

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas. (Ist)

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas. (Ist)

DAILYHITS.ID – Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang secara agresif mengajak seluruh wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program Penghapusan Pokok dan Sanksi Administrasi (Pemutihan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program berharga ini hanya berlaku hingga 30 Oktober 2025.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, menegaskan bahwa ini adalah strategi utama Pemkot Serang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Waktunya tinggal sebentar, jadi kami dorong agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Program penghapusan denda ini adalah wujud kepedulian kami agar wajib pajak bisa kembali tertib tanpa terbebani sanksi yang besar,” ujar Hari di Kantor Bapenda Kota Serang, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa

Hingga 9 Oktober 2025, realisasi opsen PKB dan BBNKB telah mencapai sekitar Rp71 miliar, mendekati target total Rp108 miliar.

Hari optimistis, target 100% akan tercapai dengan dukungan penuh dari masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan ini.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Serang,” tegasnya.

Baca Juga :  Absen di Acara Istighosah Bela Palestina, Penjabat Bupati Lebak Dikritik

Data Bapenda menunjukkan, saat ini terdapat sekitar 254 ribu unit kendaraan yang menunggak pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp39 miliar.

Program pemutihan ini menjadi solusi tepat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa denda. Pelayanan Prima, Semakin Dekat dengan Warga
Untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan kemudahan, Bapenda bersama UPTD Samsat Kota Serang telah memperluas jangkauan layanan.

Selain di kantor utama, layanan Samsat Keliling juga disiagakan di lokasi-lokasi strategis.

Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Kota Serang:

Berita Terkait

Keren! Atlet Airsoft di Banten Kini Punya Asuransi Kecelakaan 24 Jam
Deolipa Bongkar Fakta Sidang Kasus Korupsi PDAM Lebak, Hitungan Kerugian Negara Bermasalah?
Kartini Bukan Seremoni! DWP Dorong Perempuan Lebak Lebih Berdaya dan Sehat
Halal Bihalal Momentum PKS Lebak Perkuat Barisan dan Serap Masukan
Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala
Pemkab Serang Perkuat Reformasi Birokrasi Melalui Sosialisasi Manajemen Talenta
Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu
Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:16

Keren! Atlet Airsoft di Banten Kini Punya Asuransi Kecelakaan 24 Jam

Jumat, 24 April 2026 - 13:53

Deolipa Bongkar Fakta Sidang Kasus Korupsi PDAM Lebak, Hitungan Kerugian Negara Bermasalah?

Selasa, 21 April 2026 - 11:51

Kartini Bukan Seremoni! DWP Dorong Perempuan Lebak Lebih Berdaya dan Sehat

Minggu, 19 April 2026 - 21:05

Halal Bihalal Momentum PKS Lebak Perkuat Barisan dan Serap Masukan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31

Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala

Berita Terbaru

Ucapan Duka Cita Ketua BPC Gapensi Lebak, Nabil Jayabaya. (Istimewa)

Advertorial

Nabil Jayabaya: Turut Berduka Cita

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:11