Serta 39 perkara diproses secara hukum pidana, dengan 13 berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan.
“Selain itu ada 12 perusahaan yang telah melakukan perbaikan dan 24 perusahaan dinyatakan taat saat pengawasan,” katanya.
Untuk memastikan efek jera, Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) akan menerapkan Multidoor Enforcement.
Ini adalah pendekatan multidimensi yang mencakup sanksi administrasi, pidana, dan perdata terhadap setiap usaha yang melanggar.
“Seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem,” tegas Rizal.
Strategi ini menegaskan bahwa KLH tidak akan pandang bulu dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan ketaatan perusahaan demi masa depan lingkungan Indonesia.
Halaman : 1 2





