KLH Tak Main-main, Pelaku Kejahatan Lingkungan Disikat Habis di Era Hanif Faisol

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 14:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Fasiol Nurofiq, Saat memberikan keterangan kepada Pers.

Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Fasiol Nurofiq, Saat memberikan keterangan kepada Pers.

Serta 39 perkara diproses secara hukum pidana, dengan 13 berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan.

“Selain itu ada 12 perusahaan yang telah melakukan perbaikan dan 24 perusahaan dinyatakan taat saat pengawasan,” katanya.

Untuk memastikan efek jera, Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) akan menerapkan Multidoor Enforcement.

Baca Juga :  Biang Kerok Limbah Radioaktif di Cikande Terungkap, KLH Gugat Dua Perusahaan

Ini adalah pendekatan multidimensi yang mencakup sanksi administrasi, pidana, dan perdata terhadap setiap usaha yang melanggar.

“Seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem,” tegas Rizal.

Baca Juga :  Darurat Sampah, Bupati Serang dan Menteri KLH Galang Aksi World Clean Up Day 2025

Strategi ini menegaskan bahwa KLH tidak akan pandang bulu dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan ketaatan perusahaan demi masa depan lingkungan Indonesia.

Berita Terkait

Dindikbud Banten Sambut Delegasi PWI Jambi di HPN 2026
DPRD Kabupaten Serang: HPN 2026 Momentum Perkuat Kolaborasi Pers untuk Pembangunan
Galian Tanah Dekat Tol Rangkasbitung Bebas Beroperasi, Kebal Hukum?
Perlintasan Kereta di Pasar Rangkasbitung Bakal Ditutup
Ribuan Santri Kabupaten Lebak Ramai-ramai Ikut Carnaval dan Makan Nasi Liwet Bersama
Proyek Irigasi Ratusan Juta di Kabupaten Lebak Roboh
Truk Semen Terbalik di Pandeglang, Dua Penumpang Tewas
Gerai Mie Gacoan di Serang Disegel karena Tak Berizin

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:04

Dindikbud Banten Sambut Delegasi PWI Jambi di HPN 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:49

DPRD Kabupaten Serang: HPN 2026 Momentum Perkuat Kolaborasi Pers untuk Pembangunan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:20

Galian Tanah Dekat Tol Rangkasbitung Bebas Beroperasi, Kebal Hukum?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:01

Perlintasan Kereta di Pasar Rangkasbitung Bakal Ditutup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:41

Ribuan Santri Kabupaten Lebak Ramai-ramai Ikut Carnaval dan Makan Nasi Liwet Bersama

Berita Terbaru

Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak, Deden Kurniawan. (Istimewa)

OPINI

Media dan Politik

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:23

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22