KLH Tak Main-main, Pelaku Kejahatan Lingkungan Disikat Habis di Era Hanif Faisol

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 14:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Fasiol Nurofiq, Saat memberikan keterangan kepada Pers.

Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Fasiol Nurofiq, Saat memberikan keterangan kepada Pers.

Serta 39 perkara diproses secara hukum pidana, dengan 13 berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan.

“Selain itu ada 12 perusahaan yang telah melakukan perbaikan dan 24 perusahaan dinyatakan taat saat pengawasan,” katanya.

Untuk memastikan efek jera, Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) akan menerapkan Multidoor Enforcement.

Baca Juga :  Horeee! Bantuan Dana Desa dari Pemprov Banten Naik Drastis Jadi Rp60 Juta

Ini adalah pendekatan multidimensi yang mencakup sanksi administrasi, pidana, dan perdata terhadap setiap usaha yang melanggar.

“Seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem,” tegas Rizal.

Baca Juga :  Hati-hati Obat Sirup Mengandung EG dan DEG di Atas Ambang Batas Masih Ditemukan di Lebak

Strategi ini menegaskan bahwa KLH tidak akan pandang bulu dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan ketaatan perusahaan demi masa depan lingkungan Indonesia.

Berita Terkait

Dindikbud Banten Sambut Delegasi PWI Jambi di HPN 2026
DPRD Kabupaten Serang: HPN 2026 Momentum Perkuat Kolaborasi Pers untuk Pembangunan
Galian Tanah Dekat Tol Rangkasbitung Bebas Beroperasi, Kebal Hukum?
Perlintasan Kereta di Pasar Rangkasbitung Bakal Ditutup
Ribuan Santri Kabupaten Lebak Ramai-ramai Ikut Carnaval dan Makan Nasi Liwet Bersama
Proyek Irigasi Ratusan Juta di Kabupaten Lebak Roboh
Truk Semen Terbalik di Pandeglang, Dua Penumpang Tewas
Gerai Mie Gacoan di Serang Disegel karena Tak Berizin

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:04

Dindikbud Banten Sambut Delegasi PWI Jambi di HPN 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:49

DPRD Kabupaten Serang: HPN 2026 Momentum Perkuat Kolaborasi Pers untuk Pembangunan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:20

Galian Tanah Dekat Tol Rangkasbitung Bebas Beroperasi, Kebal Hukum?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:01

Perlintasan Kereta di Pasar Rangkasbitung Bakal Ditutup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:41

Ribuan Santri Kabupaten Lebak Ramai-ramai Ikut Carnaval dan Makan Nasi Liwet Bersama

Berita Terbaru

Kondisi rumah Supriatman (82) yang ludes terbakar. (Istimewa)

Berita Terbaru

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Jumat, 17 Apr 2026 - 07:56

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, memrikan keterangan kepada pers, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Berita Terbaru

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:50