DAILYHITS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di bawah Hanif Faisol Nurofiq menunjukkan komitmen kuatnya dalam penegakan hukum lingkungan.
Dari total 921 kasus pengawasan lingkungan, sebanyak 845 kasus dikenai sanksi administratif karena terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya serius untuk memastikan pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
“Penegakan hukum pidana diterapkan terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Selain sanksi administratif, KLH/BPLH juga mengambil langkah-langkah lain yang lebih tegas, sepeti melimpahkan 16 perusahaan ke instansi daerah.
Kemudian 18 perusahaan diselesaikan melalui sengketa lingkungan hidup, dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp175,7 miliar atau melampaui target.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





