Usai tak sadarkan diri, lanjut Eko korban kembali dimasukan ke dalam kendaraan mobil lalu di bawa oleh para pelaku ke Kampung, Pasir Awi, Desa Sukabaris, Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang.
“Di sana, korban diikat di pohon dengan kondisi mulut dilakban dan tangan terikat tali, Korban dapat melepaskan ikatan tangan menggunakan mulut hingga akhirnya mendapatkan pertolongan dari warga setempat,”terangnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengungkapkan Usai melancarkan aksinya, kelima pelaku melarikan diri ke daerah Lampung.
Polisi, menurut Nandan, melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 pelaku yakni MI, AA, dan AF di Lampung. Sementara dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat dilakukan penangkapan AA dan MI sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga petugas kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, selanjutnya Ada dua orang yang masih DPO EI yang tak lain orang tua dari AF dan DD,”tuturnya.
“Kami sampaikan kepada dua orang DPO segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas,”tambah dia.
Halaman : 1 2







