Lebak- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan satu tersangka baru terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Lebak. Adalah EHP.
Dia merupakan anak dari Maria Sopiah tersangka dari kasus Mafia tanah yang melibatkan eks kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi.
Baca Juga: Peran Ibu dan Anak dalam Pusaran Kasus Suap Rp15 Miliar di BPN Lebak
Dikutip Dailyhits dari Detikcom, mereka terpaksa harus menginap di hotel prodeo karena adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan tanah.
“Tim penyidik Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka EHP terkait korupsi penerimaan suap gratifikasi pada kantor BPN Lebak 2018-2021,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan di Serang, Senin, 22 November 2022.
Tim penyidik Kejati, menurut Ivan, memeriksa EHP pada pukul 14.00 WIB. Tersangka ini sebelumnya sakit karena COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







