Lebak- YAA (47) warga Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian pada 14 Maret 2023. Dia terlibat kasus korupsi.
Bagaimana tidak, mantan Kepala Desa Tambakbaya itu dilaporkan telah menjual tanah negara untuk pembangunan Tol Serang – Panimbang ke PT Wika.
Hal itu terbongkar kala PT Wika akan melakukan clearing konstruksi pembangunan jalan tol. Namun, tepat di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak proses clearing dihalangi oleh pihak BPD dan perwakilan desa.
“Pihak Wika menunjukkan dokumen yang mana tanah itu sudah dibayarkan ke atas nama mantan kepala desa YAA,”kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Selasa, 21 Maret 2023.
Atas dasar laporan tersebut, menurut Wiwin, Unit Tipikor Polres Lebak melakukan penyelidikan mendalam.
“YAA kita amankan termasuk beberapa barang bukti,”katanya.
“Dia (YAA-red) menerima pembayaran sekitar Rp591 juta atas penjualan tanah negara seluas 3 ribu meter,”tambah dia.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan YAA ditangkap di kediamannya.
Pihak Tipikor Polres Lebak juga menurut Andi, telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tambak Baya dan kediaman YAA.
“Beberapa dokumen kita amankan termasuk beberapa barang bukti seperti satu unit mobil Nissan Juke, motor ninja,”tuturnya.
Kata Andi, duit ratusan juta yang didapatkan nya itu digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk kampanye saat Pilkades beberapa waktu lalu.
“Ada aliran dana yang dipakai kampanye saat Pilkades kemarin,”tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya YAA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun/ seumur hidup. (Jalu/Red)