Dirinya menegaskan, karena pemotongan pajak sudah di atur pada Keputusan KPU No.53 Tahun 2023.
“Keputusan KPU No.53 Tahun 2023 dan aturan Pajak pph 21 yang menegaskan “seseorang wajib membayar pajak apabila gaji perbulan telah mencapai 4.500.000.” tegasnya.
Untuk diketahui besaran gaji diantaranya PPK Rp 2.500.000 untuk ketua dan Rp 2.300.000 untuk anggota, sementara PPS Rp 1.500.000 untuk ketua dan Rp 1.300.000 untuk anggota.
Hingga berita ini dipublish, aksi unjuk rasa masih berlangsung. (Jalu/Red)
Halaman : 1 2







