DAILYHITS LEBAK– Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Jumat, 31 Maret 2023. Isunya soal pemotongan gaji badan Ad-hoc.
Ketua Umum Pengurus Pusat Imala, Aswari merasa aneh dengan kebijakan KPU yang melakukan pemotongan terhadap gaji badan Ad-hoc dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar 5 persen dengan dalih pajak.
“Karena pada aturan PKPU No. 53 terkait pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai badan Ad hoc yang merangkap sebagai PNS,” kata Aswari dalam orasinya.
Aswari menuturkan, hanya di KPU Kabupaten Lebak badan Ad hoc yang penghasilannya di bawah 4.500.000 dikenakan pajak.
“Jadi pemungutan pajak ini hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak sementara di kabupaten/kota lain tidak ada,” katanya.
Dirinya menegaskan, karena pemotongan pajak sudah di atur pada Keputusan KPU No.53 Tahun 2023.
“Keputusan KPU No.53 Tahun 2023 dan aturan Pajak pph 21 yang menegaskan “seseorang wajib membayar pajak apabila gaji perbulan telah mencapai 4.500.000.” tegasnya.
Untuk diketahui besaran gaji diantaranya PPK Rp 2.500.000 untuk ketua dan Rp 2.300.000 untuk anggota, sementara PPS Rp 1.500.000 untuk ketua dan Rp 1.300.000 untuk anggota.
Hingga berita ini dipublish, aksi unjuk rasa masih berlangsung. (Jalu/Red)