Kuasa Hukum Gugat Vonis 15 Tahun, Klaim Pengakuan Pelaku Sebenarnya Diabaikan Hakim!

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa, Basuki, Memberikan keterangan usai pengajuan bandin di pengadilan,  Negri Serang, Jumat (12/12) Foto: Dailyhits.

Kuasa hukum terdakwa, Basuki, Memberikan keterangan usai pengajuan bandin di pengadilan, Negri Serang, Jumat (12/12) Foto: Dailyhits.

DAILYHITS.ID – Kuasa hukum Ahmad Albu Khori mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam perkara pencabulan anak kandung.

Pihak pembela menilai putusan itu mengandung kekeliruan fatal karena mengesampingkan bukti video pengakuan seorang pria berinisial YM, yang mengklaim sebagai pelaku sebenarnya.

Diketahui Ahmad Albu Khori divonis pada 27 November 2025 dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, oleh Hakim PN Serang, Dengan Kasus Tudukan mencabuli anak kandungnya yang berusia enam tahun.

Baca Juga :  Wali Kota Serang Susuri Kali Pecinan, Targetkan Kota Bebas Banjir

Usai sidang, Ahmad sempat histeris melontarkan Amarahnya kepada keluarga korban saat digiring ke ruang tahanan dan Berucap Bersumpah kesambar petir saya kalau melakukan perbuatan keji itu.

Kuasa Hukum Ahmad Albu Khori Yakni Basuki mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang dinilai mengabaikan fakta persidangan.

Ia menyebut vonis hakim seolah hanya menyalin isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti krusial yang diajukan pembela.

Bukti tersebut adalah pengakuan dari seorang pria yang mengklaim sebagai pelaku sebenarnya berinisial YM (28)

Baca Juga :  Rawat Toleransi di Bulan Ramadan, GBI Eleazar dan Ansor Kota Serang Bagikan Takjil Gratis

Menurut Basuki, pria tersebut bukanlah orang asing, melainkan rekan terdakwa sesama tenaga honorer yang menumpang tinggal di rumah terdakwa.

Ironinya, Pria itu bahkan telah membuat video pengakuan karena dihantui rasa bersalah dan dosa yang mendalam.

“Faktanya terdakwa bukan pelakunya. Ada seseorang yang datang kepada kami dan dia mengakui sebagai pelaku,” katanya.

“Itu dibuktikan dengan adanya video yang kami lampirkan dalam nota pembelaan,” tegas Basuki usai menyerahkan berkas banding.

Berita Terkait

Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi
Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026
Kekeringan Melanda, 16.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Desa Ragas
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten
Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya
HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer
Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81
Pemuda Tapos Caang Garap Film “Sang Saka Merah Putih”, Angkat Kisah Bendera Warisan Pejuang

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:40

Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:58

Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:48

Kekeringan Melanda, 16.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Desa Ragas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04

Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya

Berita Terbaru

Serentaun Cisungsang, di Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Berita Terbaru

Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Senin, 31 Agu 2026 - 09:58