Kuasa Hukum Gugat Vonis 15 Tahun, Klaim Pengakuan Pelaku Sebenarnya Diabaikan Hakim!

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa, Basuki, Memberikan keterangan usai pengajuan bandin di pengadilan,  Negri Serang, Jumat (12/12) Foto: Dailyhits.

Kuasa hukum terdakwa, Basuki, Memberikan keterangan usai pengajuan bandin di pengadilan, Negri Serang, Jumat (12/12) Foto: Dailyhits.

DAILYHITS.ID – Kuasa hukum Ahmad Albu Khori mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam perkara pencabulan anak kandung.

Pihak pembela menilai putusan itu mengandung kekeliruan fatal karena mengesampingkan bukti video pengakuan seorang pria berinisial YM, yang mengklaim sebagai pelaku sebenarnya.

Diketahui Ahmad Albu Khori divonis pada 27 November 2025 dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, oleh Hakim PN Serang, Dengan Kasus Tudukan mencabuli anak kandungnya yang berusia enam tahun.

Baca Juga :  Demo Kawasan Industri Sawah Luhur, Warga Pertanyakan Izin Saat PBG Masih Diproses

Usai sidang, Ahmad sempat histeris melontarkan Amarahnya kepada keluarga korban saat digiring ke ruang tahanan dan Berucap Bersumpah kesambar petir saya kalau melakukan perbuatan keji itu.

Kuasa Hukum Ahmad Albu Khori Yakni Basuki mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang dinilai mengabaikan fakta persidangan.

Ia menyebut vonis hakim seolah hanya menyalin isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti krusial yang diajukan pembela.

Bukti tersebut adalah pengakuan dari seorang pria yang mengklaim sebagai pelaku sebenarnya berinisial YM (28)

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Lebak Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Menurut Basuki, pria tersebut bukanlah orang asing, melainkan rekan terdakwa sesama tenaga honorer yang menumpang tinggal di rumah terdakwa.

Ironinya, Pria itu bahkan telah membuat video pengakuan karena dihantui rasa bersalah dan dosa yang mendalam.

“Faktanya terdakwa bukan pelakunya. Ada seseorang yang datang kepada kami dan dia mengakui sebagai pelaku,” katanya.

“Itu dibuktikan dengan adanya video yang kami lampirkan dalam nota pembelaan,” tegas Basuki usai menyerahkan berkas banding.

Berita Terkait

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh
Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah
Idul Adha 1447 H, Jayabaya Sebar 124 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!
Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan
O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum
Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam
Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:01

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11

Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:02

Idul Adha 1447 H, Jayabaya Sebar 124 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:51

Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

Berita Terbaru

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, BPC Gapensi Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Raya Idul Adha

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:12

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pimpinan DPRD Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:37