SERANG- Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pamulang (Unpam) mengedukasi warga mengenai bentuk hingga hukuman bagi pelaku bullying di Madrasah Aliyah Darul Irfan, Kota Serang, Kamis (21/11/2024).
Hal itu dilakukan berbarengan ketika mereka menggelar pengabdian masyarakat. Turut hadir dalam acara para dewan guru hingga seluruh pelajar di MA Darul Irfan.
Salah seorang pemateri, Yayuk Sri Rahayu menjelaskan bahwa bullying bukan hanya masalah sosial, tetapi juga memiliki dampak psikologis yang serius bagi korban.
“Ada 5 jenis bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah seperti bullying fisik, bullying verbal, bullying sosial, cyberbullying dan bullying seksual,”kata Yayuk dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/11/2024).
Kata Yayuk pelaku bullying dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, jika tindakan mereka mengakibatkan luka, cidera atau bahkan kematian pada korban.
“Kita harap kesadaran kesadaran siswa mengenai tanggung jawab hukum yang menyertai tindakan bullying bisa meningkat,”tuturnya.
Sementara Chandra salah seorang pelajar MA Darul Irfan sangat antusias mengikuti kegiatan. Dia tak menampik edukasi yang diberikan oleh Mahasiswa Unpam bisa menyadarkannya mengenai bahaya Bullying.
“Saya jadi lebih paham tentang dampak bullying dan pentingnya melaporkan jika melihat teman yang dibully,”tandasnya. (Abd/Red)