Mahasiswa Unpam Edukasi Pelajar di Kota Serang soal Hukuman Bullying

- Penulis

Sabtu, 23 November 2024 - 08:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Unpam saat foto bersama dengan dewan guru dan pelajar MA Darul Irfan usai sosialisasi mengenai bahaya Bullying. (Istimewa)

Mahasiswa Unpam saat foto bersama dengan dewan guru dan pelajar MA Darul Irfan usai sosialisasi mengenai bahaya Bullying. (Istimewa)

Kata Yayuk pelaku bullying dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, jika tindakan mereka mengakibatkan luka, cidera atau bahkan kematian pada korban.

Baca Juga :  Di Tengah Padatnya Agenda Politik, Bahrul Ulum Luangkan Waktu Bermain Badminton dan Bercengkrama dengan Warga

“Kita harap kesadaran kesadaran siswa mengenai tanggung jawab hukum yang menyertai tindakan bullying bisa meningkat,”tuturnya.

Sementara Chandra salah seorang pelajar MA Darul Irfan sangat antusias mengikuti kegiatan. Dia tak menampik edukasi yang diberikan oleh Mahasiswa Unpam bisa menyadarkannya mengenai bahaya Bullying.

Baca Juga :  Pengelolaan Retribusi Sampah di Kabupaten Serang Tanpa SKRD: Duit Rp1,2 Miliar Berpotensi Haram!

“Saya jadi lebih paham tentang dampak bullying dan pentingnya melaporkan jika melihat teman yang dibully,”tandasnya. (Abd/Red)

Berita Terkait

Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi
Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026
Kekeringan Melanda, 16.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Desa Ragas
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten
Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya
HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer
Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81
Pemuda Tapos Caang Garap Film “Sang Saka Merah Putih”, Angkat Kisah Bendera Warisan Pejuang

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:40

Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:58

Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:48

Kekeringan Melanda, 16.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Desa Ragas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04

Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya

Berita Terbaru

Serentaun Cisungsang, di Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Berita Terbaru

Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Senin, 31 Agu 2026 - 09:58