Kata Yayuk pelaku bullying dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, jika tindakan mereka mengakibatkan luka, cidera atau bahkan kematian pada korban.
“Kita harap kesadaran kesadaran siswa mengenai tanggung jawab hukum yang menyertai tindakan bullying bisa meningkat,”tuturnya.
Sementara Chandra salah seorang pelajar MA Darul Irfan sangat antusias mengikuti kegiatan. Dia tak menampik edukasi yang diberikan oleh Mahasiswa Unpam bisa menyadarkannya mengenai bahaya Bullying.
“Saya jadi lebih paham tentang dampak bullying dan pentingnya melaporkan jika melihat teman yang dibully,”tandasnya. (Abd/Red)
Halaman : 1 2





