Mahasiswa Unpam Edukasi Pelajar di Kota Serang soal Hukuman Bullying

- Penulis

Sabtu, 23 November 2024 - 08:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Unpam saat foto bersama dengan dewan guru dan pelajar MA Darul Irfan usai sosialisasi mengenai bahaya Bullying. (Istimewa)

Mahasiswa Unpam saat foto bersama dengan dewan guru dan pelajar MA Darul Irfan usai sosialisasi mengenai bahaya Bullying. (Istimewa)

Kata Yayuk pelaku bullying dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, jika tindakan mereka mengakibatkan luka, cidera atau bahkan kematian pada korban.

Baca Juga :  Bank Jakarta Sponsori Persija, Wagub Rano Karno Targetkan Juara Liga

“Kita harap kesadaran kesadaran siswa mengenai tanggung jawab hukum yang menyertai tindakan bullying bisa meningkat,”tuturnya.

Sementara Chandra salah seorang pelajar MA Darul Irfan sangat antusias mengikuti kegiatan. Dia tak menampik edukasi yang diberikan oleh Mahasiswa Unpam bisa menyadarkannya mengenai bahaya Bullying.

Baca Juga :  Penyanyi Top Indonesia Anji Drive Bakal Perform di HUT Lebak 194

“Saya jadi lebih paham tentang dampak bullying dan pentingnya melaporkan jika melihat teman yang dibully,”tandasnya. (Abd/Red)

Berita Terkait

Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Pelayanan Sosial, Dinsos Jemput Bola Perbarui Data Warga
DPRD Kabupaten Serang Perkuat Komitmen Kawal Ekonomi Rakyat dan Pembangunan Desa
Kapolri Rombak Jajaran Polda Banten, Sejumlah Posisi Strategis Berganti
Kapolda Banten Baru Janji Buka Ruang Kritik: Polisi Harus Sejajar dengan Masyarakat
GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran
Cek Kesehatan Gratis Tertinggi Kedua Nasional, Dinkes Banten Perkuat Pemerataan Layanan
26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak
Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:48

Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Pelayanan Sosial, Dinsos Jemput Bola Perbarui Data Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05

DPRD Kabupaten Serang Perkuat Komitmen Kawal Ekonomi Rakyat dan Pembangunan Desa

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:58

Kapolri Rombak Jajaran Polda Banten, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:20

Kapolda Banten Baru Janji Buka Ruang Kritik: Polisi Harus Sejajar dengan Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:32

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran

Berita Terbaru