Lebak- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD tahun 2022 sudah mencapai 80 persen atau sekitar Rp140 miliar.
Diketahui, tahun ini target PAD Kabupaten Lebak dari komponen pajak daerah dan retribusi senilai Rp170 miliar.
“Sekarang sudah tercapai di atas 80 persen dari target, ya sekitar hampir Rp140 miliar lah,” kata Kepala Bapenda Lebak, Hari Setiono, Jumat, 14 Oktober 2022.
Ada 11 jenis pajak daerah, menurut Hari, yang berkontribusi untuk PAD Lebak mulai dari pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, dan pajak air tanah.
“Beberapa seperti PPJ, lalu pajak mineral bukan logam, BPHTB dan PBB cukup besar memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” ucap Hari.
Sementara, untuk sektor retribusi berasal dari 11 OPD pengampu di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Peternakan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Kalau untuk retribusi dari OPD tidak terlalu besar ya. Tapi Insya Allah target tercapai lah. Kita optimis,”katanya.
“Kami juga terus menerus berupaya, misalnya untuk PBB ya kami terus tagih,”tambahnya.
Terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu PAD untuk kerja keras memenuhi target menjelang akhir tahun 2022.
“Iya, waktu rapat dinas kemarin saya minta kepada OPD-OPD pengampu bisa kerja lebih keras supaya bisa memenuhi target PAD tahun ini,” kata Budi.