Lebak- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD tahun 2022 sudah mencapai 80 persen atau sekitar Rp140 miliar.
Diketahui, tahun ini target PAD Kabupaten Lebak dari komponen pajak daerah dan retribusi senilai Rp170 miliar.
“Sekarang sudah tercapai di atas 80 persen dari target, ya sekitar hampir Rp140 miliar lah,” kata Kepala Bapenda Lebak, Hari Setiono, Jumat, 14 Oktober 2022.
Ada 11 jenis pajak daerah, menurut Hari, yang berkontribusi untuk PAD Lebak mulai dari pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, dan pajak air tanah.
“Beberapa seperti PPJ, lalu pajak mineral bukan logam, BPHTB dan PBB cukup besar memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” ucap Hari.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





