“Menepuk bahu korban lalu pelaku meminta korban untuk memasukkan PIN 2 kali. Karena tetap tidak bisa keluar, akhirnya korban disarankan untuk pergi ke Bank BRI terdekat,”tuturnya.
Bak tersambar petir di siang bolong, ternyata aksi AB ini terendus oleh pihak kepolisian. Tak lama keluar dari ATM pelaku langsung diciduk bersama dengan sang istri yang telah menunggu di dalam mobil Toyota Rush dengan plat BH 1111 LA.
“Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh satuan Reskrim Polres Cilegon, Ini merupakan Bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri,”tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.
Halaman : 1 2





