“Itu menjadi satu bahan untuk nanti kita akan lakukan gugatan ke depan, terutama Kepala Desa, Apdesi, dan juga oknum-oknum baik dari Polri, kita sudah punya catatan semua untuk ke depan,” ujarnya.
Asep mengaku PDIP melalui Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) sudah melakukan kajian pada sejumlah bukti tersebut. Ia meyakini, bukti-bukti tersebut cukup konkret.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 136 ini perasa nya sudah cukup kuat,” ungkapnya.
Asep juga menyambut baik putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral.
Asep menyebut putusan tersebut bak angin segar di tengah demokrasi yang diselimuti ‘cawe-cawe’ oknum TNI-Polri hingga pejabat daerah.
“Kami bersyukur dengan judicial review dan melahirkan keputusan MK nomor 136. Ini harus disepakati bersama dalam konteks mengawal Pilkada serentak,” tandasnya.
Halaman : 1 2








