SERANG, DAILYHITS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Banten melakukan persiapan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya itu untuk mengantisipasi apabila terjadi kecurangan di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2024-2025.
Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah mengaku mengumpulkan alat bukti dugaan kecurangan pada Pilgub.
“Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang nanti akan kita bawa ke Mahkamah Konstitusi,” kata Asep di DPD PDIP Banten, Selasa (19/11/2024).
Asep menjelaskan, salah satu bukti yang akan dibawa ke MK yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mendes PDT Yandri Susanto yang menggunakan kop Kementerian untuk mengundang kepala desa di acara pribadi.
“Meskipun dalihnya haul dan syukuran ibunya. Tapi kan kita tahu bersama istrinya Pak Yandri itu juga salah satu kandidat Kepala Daerah,” katanya.
Selain itu lanjut Asep, bukti kedua yakni soal Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar yang menyatakan dukungan pada Paslon tertentu.
“Itu menjadi satu bahan untuk nanti kita akan lakukan gugatan ke depan, terutama Kepala Desa, Apdesi, dan juga oknum-oknum baik dari Polri, kita sudah punya catatan semua untuk ke depan,” ujarnya.
Asep mengaku PDIP melalui Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) sudah melakukan kajian pada sejumlah bukti tersebut. Ia meyakini, bukti-bukti tersebut cukup konkret.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 136 ini perasa nya sudah cukup kuat,” ungkapnya.
Asep juga menyambut baik putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral.
Asep menyebut putusan tersebut bak angin segar di tengah demokrasi yang diselimuti ‘cawe-cawe’ oknum TNI-Polri hingga pejabat daerah.
“Kami bersyukur dengan judicial review dan melahirkan keputusan MK nomor 136. Ini harus disepakati bersama dalam konteks mengawal Pilkada serentak,” tandasnya.