SERANG, DAILYHITS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Banten melakukan persiapan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya itu untuk mengantisipasi apabila terjadi kecurangan di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2024-2025.
Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah mengaku mengumpulkan alat bukti dugaan kecurangan pada Pilgub.
“Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang nanti akan kita bawa ke Mahkamah Konstitusi,” kata Asep di DPD PDIP Banten, Selasa (19/11/2024).
Asep menjelaskan, salah satu bukti yang akan dibawa ke MK yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mendes PDT Yandri Susanto yang menggunakan kop Kementerian untuk mengundang kepala desa di acara pribadi.
“Meskipun dalihnya haul dan syukuran ibunya. Tapi kan kita tahu bersama istrinya Pak Yandri itu juga salah satu kandidat Kepala Daerah,” katanya.
Selain itu lanjut Asep, bukti kedua yakni soal Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar yang menyatakan dukungan pada Paslon tertentu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








