Lebak- Endin Toharudin mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Lebak dijebloskan ke penjara, Jumat, 9 Desember 2022.
Dia diciduk tim Satreskrim Polres Lebak atas kasus korupsi dana bantuan sosial dan Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk para korban bencana di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Hakordia 2022, Polisi Bui Pejabat Dinsos Lebak Gara-gara Korupsi Dana Bansos
Berdasarkan hasil audit BPKP, kabarnya Endin menilap duit negara sebanyak Rp308 juta. Seharusnya uang itu dibagikan kepada para korban bencana di Kabupaten Lebak.
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan tersangka Endin sempat tidak ada di rumah saat akan dibekuk oleh tim.
“Kita datangi rumahnya ternyata sudah kosong, tidak ada di rumah,”kata Andi kepada awak media.
Menurut dia, tim bergegas melakukan penyelidikan dan mendapat kabar bahwa Endin Toharudin tengah berada di wilayah Kabupaten Serang.
“Kita kejar, betul tersangka Endin ada di Kabupaten Serang. Lokasi rumahnya memang agak ke pedalaman, berdasarkan pengakuan itu rumah kerabatnya,”tutur dia.
Untuk diketahui Endin Toharudin tega menilap bantuan dana bansos 127 keluarga penerima manfaat (KPM). Yang hanya disalurkan berkisar hanya 14 KPM.
Comments 1