DAILYHITS – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) melakukan operasi penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Rabu (29/10/2025).
Operasi gabungan ini melibatkan TNI, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, YONIF 315, dan Koramil Cigudeg dengan total 60 personel. Aksi dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, dan akan berlanjut ke sejumlah titik lain di bentang kawasan Halimun.
“Dengan masuknya musim hujan, risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen akan meningkat bila penambangan ilegal ini tidak segera dihentikan,” ujar Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (30/10/2025).
Hancurkan 31 Tenda Biru dan Sita Barang Bukti
Dalam operasi di Blok Ciear, tim gabungan berhasil menghancurkan 31 tenda biru yang digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk hingga peralatan pendukung tambang lainnya.
“Operasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga akan menindaklanjuti dengan penegakan hukum sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990,” tegas Dwi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





