Pemerintah dan TNI Sisir PETI di Kawasan TNGHS

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bersama TNI melakukan operasi PETI di kawasan TNGHS. (Istimewa)

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bersama TNI melakukan operasi PETI di kawasan TNGHS. (Istimewa)

DAILYHITS – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) melakukan operasi penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Rabu (29/10/2025).

Operasi gabungan ini melibatkan TNI, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, YONIF 315, dan Koramil Cigudeg dengan total 60 personel. Aksi dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, dan akan berlanjut ke sejumlah titik lain di bentang kawasan Halimun.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Cilemer Pandeglang

“Dengan masuknya musim hujan, risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen akan meningkat bila penambangan ilegal ini tidak segera dihentikan,” ujar Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (30/10/2025).

Hancurkan 31 Tenda Biru dan Sita Barang Bukti

Dalam operasi di Blok Ciear, tim gabungan berhasil menghancurkan 31 tenda biru yang digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk hingga peralatan pendukung tambang lainnya.

Baca Juga :  Usulkan WPR ke Kementerian ESDM, Pemkab Lebak Mau Legalkan Aktivitas Tambang

“Operasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga akan menindaklanjuti dengan penegakan hukum sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990,” tegas Dwi.

Berita Terkait

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun
Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM
Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026
Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?
Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi
MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:09

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun

Senin, 20 Juli 2026 - 15:10

Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM

Senin, 20 Juli 2026 - 07:19

Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:33

Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22