“Program tersebut meliputi kurasi produk UMKM, kajian pusat oleh-oleh, pelatihan wirausaha pemula, serta fasilitasi legalitas usaha. Berbagai program itu diarahkan untuk memperkuat fondasi usaha, meningkatkan kualitas produk, dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi pelaku UMKM lokal,” kata Adang Rahmat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Kementerian UMKM RI, jumlah UMKM yang tercatat di Kabupaten Serang mencapai 160.000 unit. Data tersebut bersumber dari pendataan PLKUMKM tahun 2022 dan 2024 serta data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Dari jumlah tersebut, sekitar 80.000 UMKM telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan 7.000 UMKM tercatat telah mengantongi sertifikat halal.
Angka tersebut menjadi gambaran sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus memperluas akses legalitas usaha. Legalitas dinilai penting agar pelaku UMKM memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan bisnis, memperluas jaringan pemasaran, dan memenuhi persyaratan memasuki pasar modern.
Pada APBD 2026, Pemkab Serang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp1 miliar untuk pengembangan UMKM. Melalui program tersebut, sebanyak 755 pelaku usaha menjadi sasaran penerima manfaat secara langsung.
Keberhasilan pembinaan tidak hanya diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari dampak yang dirasakan pelaku usaha. Sejumlah indikator yang menjadi perhatian meliputi peningkatan omzet, kepemilikan legalitas usaha, serta perbaikan kualitas produk dan kemasan.
Salah satu perkembangan positif terlihat dari akses pemasaran produk lokal ke jaringan ritel modern. Tercatat sebanyak 23 UMKM Kabupaten Serang telah masuk ke pasar ritel seperti Alfamart dan Indomaret, dengan jangkauan masing-masing jaringan mencapai 60 gerai.
Pencapaian tersebut menjadi peluang bagi produk lokal untuk menjangkau konsumen yang lebih luas sekaligus meningkatkan daya saing di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Diskomperindag Kabupaten Serang juga menyiapkan langkah pembinaan melalui pelatihan dan pendampingan guna membantu pelaku UMKM menghadapi persaingan produk dari luar daerah. Produk dari daerah lain dinilai memiliki keunggulan dari sisi permodalan, teknologi, maupun jaringan distribusi sehingga UMKM lokal perlu terus memperkuat kualitas dan strategi pemasaran.
Meski demikian, Diskomperindag Kabupaten Serang mengakui belum memiliki data mengenai jumlah UMKM yang tutup atau berhenti beroperasi dalam tiga tahun terakhir.
Ke depan, penguatan pendampingan, perluasan legalitas, peningkatan kualitas produk, serta akses ke pasar modern diharapkan menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Serang membangun UMKM yang tangguh dan berkelanjutan.
Dengan dukungan pemerintah daerah dan kemampuan pelaku usaha untuk terus beradaptasi, UMKM di Kabupaten Serang diharapkan tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tumbuh menjadi kekuatan ekonomi lokal yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, (ADV).
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2






