DAILYHITS.ID – Pemerintah Kabupaten Serang menyerahkan Wewenang pengelolaan sampah pada 15 Kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2021.
Kecamatan yang mengelola sampah yakni, Anyer, Cinangka, Kramatwatu, Ciruas, Kragilan, Kibin, Cikande, Baros, Pabuaran, Ciomas, Padarincang, Tanara, Tirtayasa, Pontang dan Waringin Kurung.
Sejak kebijakan ini ditetapkan, pengelolaan sampah secara otomatis diserahkan kepada Kecamatan. Namun pihak Kecamatan terkesan menutupi data masyarakat yang kena retribusi.
Tak hanya itu, dalam proses pemungutan retribusi Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengabaikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Padahal SKRD merupakan dasar pengenaan retribusi bagi masyarakat sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan penelusuran awak media, masyarakat yang dipungut retribusi tidak mendapat hak mereka, yakni SKRD. Hal ini ditemukan di Kecamatan Ciruas, Kragilan dan Kramatwatu.
Pembayaran retribusi sampah dari rumah tangga, kios, perkantoran ada yang transfer langsung oleh masyarakat melalui Qris bank BJB dan ada pula yang dipungut oleh petugas kebersihan.
Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati, mengatakan di wilayahnya ada 15 item yang kena retribusi, mulai dari toko, perkantoran hingga rumah tangga dengan target Rp 10 juta perbulan.
Namun Sri tak membuka data pasti masyarakat yang kena retribusi. Dia hanya menjelaskan, meski tak menggunakan SKRD masyarakat memiliki bukti pembayaran kepada Pemkab Serang.
“Enggak (Pakai SKRD) mereka langsung (Bayar). Kalau mereka memberikan, biasanya hanya tip aja kepada yang angkut. Tapi setahu saya retribusi itu langsung gitu,” katanya, saat diwawancarai pada (26/11/2025).
DLH Akui Tak Pakai SKRD
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kabupaten Serang, Aris Habibi saat diwawancarai pada 7 November 2025
menyebut bahwa warga wajib retribusi sampah tidak mesti lagi mendapatkan SKRD dengan dalih untuk mempermudah warga.
Pembayaran retribusi, baik dari pihak pengelola perumahan maupun Puskesmas, dilakukan melalui Webr atau E-retribusi (Platform khusus yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah).
“Pihak pengelola langsung bayar ke aplikasi itu. Mereka pembayaran langsung pakai QRIS nanti pihak bank akan memberikan laporan ke bagian keuangan,” katanya.
Ia mencontohkan alur pembayaran yang berjalan di lapangan, warga membayar ke pihak RT/pengelola, dan pengelola kemudian melakukan pembayaran masif melalui aplikasi web Bapenda tersebut.
Dengan adanya pembayaran digital dan laporan bank, Aris menganggap kebutuhan akan SKRD fisik sudah dapat digantikan oleh sistem.
Retribusi Sampah Rp1,2 Miliar Berpotensi Jadi Duit Haram
DLH Kabupaten Serang menargetkan retribusi sampah sebesar Rp1,2 miliar. Namun, duit ini berpotensi jadi haram lantaran tidak mengindahkan Perda nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa para warga yang kena retribusi wajib mendapatkan SKRD, sebagai asas transparansi.
Kepala Bagian Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lulu Farhan, secara tegas menyatakan bahwa setiap wajib retribusi sampah wajib menerima SKRD.
Penegasan ini didasari oleh prinsip transparansi dalam pemungutan retribusi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Serang.
Farhan menjelaskan bahwa SKRD bukan sekadar dokumen, melainkan instrumen resmi yang memuat jumlah retribusi terutang yang harus dibayarkan.
Tanpa SKRD, proses pemungutan dianggap kurang transparan dan tidak sah secara hukum administrasi alias haram.
“Itu sangat wajib untuk diberikan ketika wajib pajak ingin melakukan pembayaran. Namanya surat ketetapan retribusi daerah,” tegas Lulu Farhan.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa retribusi sampah di Kabupaten Serang masuk dalam kategori sistem pemungutan Official Assessment.
Dalam sistem ini, besaran tarif telah dihitung, ditetapkan, dan dituangkan secara resmi oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui Perda dan koefisien tertentu.
“Nah, penetapannya itu itulah menggunakan instrumen SKRD. Yang kemudian itu diberikan kepada si wajib retribusi untuk melakukan pembayaran kepada kas daerah,” jelas Farhan.
Penulis : Engkos Kosasih/Dirhat










