DAILYHITS SERANG– SA (54) seorang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Serang diamankan pihak kepolisian. Dia diciduk sesaat membawa 4 wanita untuk diperkerjakan di Arab Saudi.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan SA beraksi sudah sejak tahun 2019. Dia mengaku sebagai pegawai kedutaan untuk melancarkan aksinya. “SA mengaku sebagai pegawai kedutaan,”kata Andi saat dihubungi, Rabu (30/1/2024).
Kata Andi, penangkapan SA berawal dari laporan warga yang resah mengenai pekerja migran Indonesia ilegal. Korps bhayangkara melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap SA di Jalan Raya Warung Selikur, Kecamatan Carenang.
“Dia akan bawa korban pakai mobil ke Bandara Soekarno – Hatta. Ada 4 wanita yang dibawa dalam perjalanan menuju Bandara,”terangnya.
Untuk menarik perhatian korban, menurut Andi, SA tidak membebankan biaya kepada mereka baik dari pemeriksaan kesehatan, paspor hingga tiket pesawat. “Bahkan tersangka dalam merekrut itu memberikan uang yang bervariasi mulai dari Rp2-12 juta tergantung usianya,”paparnya.
Lebih jauh Andi menjelaskan empat korban wanita itu diketahui berinisial DP asal Mauk, Kabupaten Tangerang; RU dan MU asal Kabupaten Serang; terakhir ada wanita bernama SU asal Kota Serang.
“Dari keterangan tersangka SA, keempat wanita ini rencananya akan diberangkatkan ke Saudi Arabia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SA dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 81 juncto Pasal 86 Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Abd/Red)