Lebih jauh Andi menjelaskan empat korban wanita itu diketahui berinisial DP asal Mauk, Kabupaten Tangerang; RU dan MU asal Kabupaten Serang; terakhir ada wanita bernama SU asal Kota Serang.
“Dari keterangan tersangka SA, keempat wanita ini rencananya akan diberangkatkan ke Saudi Arabia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SA dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 81 juncto Pasal 86 Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Abd/Red)
Halaman : 1 2







