Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Serang Diciduk saat Bawa 4 Wanita

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SA saat digelandang polisi ke Mapolres Serang. (FOTO BBC).

SA saat digelandang polisi ke Mapolres Serang. (FOTO BBC).

Lebih jauh Andi menjelaskan empat korban wanita itu diketahui berinisial DP asal Mauk, Kabupaten Tangerang; RU dan MU asal Kabupaten Serang; terakhir ada wanita bernama SU asal Kota Serang.

“Dari keterangan tersangka SA, keempat wanita ini rencananya akan diberangkatkan ke Saudi Arabia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” paparnya.

Baca Juga :  Ribuan Istri di Pandeglang Gugat Cerai Suami Gara - gara Masalah Ekonomi dan Judi Online

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SA dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 81 juncto Pasal 86 Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga :  Bersepeda dan Berlari Sebari Memungut Sampah Cara Warga Bogor Menjaga Kebersihan Kota

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Abd/Red)

Berita Terkait

Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat
Target Tiga Besar Porprov Banten 2026, KONI Kabupaten Serang Siapkan 56 Cabor 
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten; Rekrutmen Tak Terbuka, Diduga Akomodir Orang Dekat
PPDI Tegaskan Tak Ada Konflik dengan Bupati Serang, Seluruh Aspirasi Perangkat Desa Direspons Positif
Nabil Mengubah Peta?
Kapolres Lebak Baru Langsung Turun Lapangan, Tanjakan Bangarum Jadi Sorotan
Lama Jadi Perbincangan, Nabil Jayabaya Terjun ke Politik?
SPPG MBG Milik Jayabaya Jadi Role Model Nasional Kadin Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:16

Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:38

Target Tiga Besar Porprov Banten 2026, KONI Kabupaten Serang Siapkan 56 Cabor 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten; Rekrutmen Tak Terbuka, Diduga Akomodir Orang Dekat

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:49

PPDI Tegaskan Tak Ada Konflik dengan Bupati Serang, Seluruh Aspirasi Perangkat Desa Direspons Positif

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:51

Kapolres Lebak Baru Langsung Turun Lapangan, Tanjakan Bangarum Jadi Sorotan

Berita Terbaru