Cilegon- Tim gabungan Satresnarkoba Polres Cilegon dan Polres Serang Kabupaten berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Lapas Kelas II A Cilegon.
Bagaimana tidak, mereka berhasil mencokok satu kurir dan dua orang pengedar.
Informasi yang berhasil dihimpun, keberhasilan pengungkapan kasus oleh petugas gabungan itu bermula, usai anggota kepolisian mendapatkan informasi terdapat peredaran narkoba di dalam lapas pada Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 17:30 WIB.
“TKP di toilet area parkir sepeda motor Lapas Cilegon, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka E yang diketahui merupakan tahanan pendamping (Tamping) saat kita amankan berhasil mendapati narkoba jenis sabu-sabu,” Kata Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri, Selasa, 13 Desember 2022.
Syamsul membeberkan upaya agar aksinya tidak diketahui oleh petugas jaga pelaku memasukan barang bukti kedalam anus pelaku.
“Usai dikeluarkan ditemukan barang bukti 2 buah bungkus sedang yang berisikan sabu-sabu dengan berat 15 gram,”bebernya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







