Cilegon- Tim gabungan Satresnarkoba Polres Cilegon dan Polres Serang Kabupaten berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Lapas Kelas II A Cilegon.
Bagaimana tidak, mereka berhasil mencokok satu kurir dan dua orang pengedar.
Informasi yang berhasil dihimpun, keberhasilan pengungkapan kasus oleh petugas gabungan itu bermula, usai anggota kepolisian mendapatkan informasi terdapat peredaran narkoba di dalam lapas pada Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 17:30 WIB.
“TKP di toilet area parkir sepeda motor Lapas Cilegon, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka E yang diketahui merupakan tahanan pendamping (Tamping) saat kita amankan berhasil mendapati narkoba jenis sabu-sabu,” Kata Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri, Selasa, 13 Desember 2022.
Syamsul membeberkan upaya agar aksinya tidak diketahui oleh petugas jaga pelaku memasukan barang bukti kedalam anus pelaku.
“Usai dikeluarkan ditemukan barang bukti 2 buah bungkus sedang yang berisikan sabu-sabu dengan berat 15 gram,”bebernya.
Tak sampai disitu usai melakukan penangkapan terhadap E, petugas langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan didapati jika E mendapatkan perintah dari warga binaan lainnya yakni AMR dan RM.
“Tersangka mendapatkan narkotika dari seseorang bernama J yang saat ini DPO, selain itu jika E menjadi kurir atas suruhan AMR dan RM untuk membawa narkotika masuk kedalam lapas dengan upah sebesar Rp 2 juta rupiah,”kata Syamsul.
Syamsul menambahkan, hasil introgasi yang dilakukan petugas kepada ARM dan RM kuat dugaan narkoba tersebut akan di edarkan didalam lapas dengan harga Rp 9 ratus ribu untuk setiap gramnya.
“Narkotika itu didapatkan AMR melalui RM dari BOY (DPO) dengan kesepakatan harga Rp 9 ratus ribu pergram yang akan diedarkan didalam lapas Cilegon,”tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terjerat dengan pasal 132 Ayat (1) Jo pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) UU Ri NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.