Tak sampai disitu usai melakukan penangkapan terhadap E, petugas langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan didapati jika E mendapatkan perintah dari warga binaan lainnya yakni AMR dan RM.
“Tersangka mendapatkan narkotika dari seseorang bernama J yang saat ini DPO, selain itu jika E menjadi kurir atas suruhan AMR dan RM untuk membawa narkotika masuk kedalam lapas dengan upah sebesar Rp 2 juta rupiah,”kata Syamsul.
Syamsul menambahkan, hasil introgasi yang dilakukan petugas kepada ARM dan RM kuat dugaan narkoba tersebut akan di edarkan didalam lapas dengan harga Rp 9 ratus ribu untuk setiap gramnya.
“Narkotika itu didapatkan AMR melalui RM dari BOY (DPO) dengan kesepakatan harga Rp 9 ratus ribu pergram yang akan diedarkan didalam lapas Cilegon,”tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terjerat dengan pasal 132 Ayat (1) Jo pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) UU Ri NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Halaman : 1 2







