Rampok Rp170 Miliar Lewat Faktur Bodong, DJP Seret IDP ke Meja Hijau

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jendral pajak (DJP) Ringkus IDP, Kasus Penerbitan Faktur Pajak Fiktif, Foto: (Ist/Dailyhits).

Direktorat Jendral pajak (DJP) Ringkus IDP, Kasus Penerbitan Faktur Pajak Fiktif, Foto: (Ist/Dailyhits).

DAILYHITS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya menuntaskan perburuan terhadap IDP, otak di balik jaringan faktur pajak bodong yang merugikan negara hingga Rp170,3 miliar.

Setelah berbulan-bulan bermain petak umpet, IDP resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

IDP bukan pelaku kelas teri. Ia diduga menjadi arsitek skema penerbitan faktur pajak fiktif melalui empat perusahaan cangkang: PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.

Perusahaan-perusahaan ini tidak pernah melakukan transaksi riil barang maupun jasa. Yang diproduksi hanyalah kertas faktur alat kejahatan untuk menggerogoti kas negara.

Dalam rentang 2021–2022, faktur-faktur tanpa dasar transaksi sebenarnya (TBTS) itu diperdagangkan kepada sejumlah perusahaan pengguna. Bagi pembeli, faktur bodong menjadi “alat sulap” untuk menekan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga :  Demo Kawasan Industri Sawah Luhur, Warga Pertanyakan Izin Saat PBG Masih Diproses

Sementara IDP mengantongi keuntungan dari persentase nilai PPN yang tertera di dokumen palsu tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan, Langkah tegas DJP diambil setelah IDP berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Sikap tidak kooperatif itu berujung pada penangkapan paksa.

“Karena tidak kooperatif dan mangkir tanpa alasan yang sah, tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan paksa,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Rabu (14/1/2026).

Kini, ruang gerak IDP benar-benar tertutup. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ancaman hukuman tidak main-main: penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun.

Baca Juga :  Bupati Serang Warning OPD: APBD 2026 Harus Tuntas untuk Rakyat, Lambat Siap Disanksi

Tak hanya itu, sanksi finansial juga menanti. Undang-undang membuka ruang denda pidana dua hingga enam kali lipat dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur bodong yang diterbitkannya.

Sinyal Keras Negara

Rosmaulia menegaskan, perkara ini bukan sekadar penegakan hukum rutin. Ini adalah peringatan keras bagi para pemburu rente di sektor perpajakan.

“Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran di bidang perpajakan,” katanya

Dengan rampungnya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tongkat estafet kini berada di tangan jaksa. Dakwaan segera disusun, dan IDP bersiap menghadapi pengadilan babak akhir dari jurus culas yang selama ini menggerogoti uang rakyat.

Berita Terkait

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun
Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM
Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026
Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?
Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi
MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:09

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun

Senin, 20 Juli 2026 - 15:10

Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM

Senin, 20 Juli 2026 - 07:19

Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:33

Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22