DAILYHITS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya menuntaskan perburuan terhadap IDP, otak di balik jaringan faktur pajak bodong yang merugikan negara hingga Rp170,3 miliar.
Setelah berbulan-bulan bermain petak umpet, IDP resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
IDP bukan pelaku kelas teri. Ia diduga menjadi arsitek skema penerbitan faktur pajak fiktif melalui empat perusahaan cangkang: PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.
Perusahaan-perusahaan ini tidak pernah melakukan transaksi riil barang maupun jasa. Yang diproduksi hanyalah kertas faktur alat kejahatan untuk menggerogoti kas negara.
Dalam rentang 2021–2022, faktur-faktur tanpa dasar transaksi sebenarnya (TBTS) itu diperdagangkan kepada sejumlah perusahaan pengguna. Bagi pembeli, faktur bodong menjadi “alat sulap” untuk menekan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara IDP mengantongi keuntungan dari persentase nilai PPN yang tertera di dokumen palsu tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan, Langkah tegas DJP diambil setelah IDP berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Sikap tidak kooperatif itu berujung pada penangkapan paksa.
“Karena tidak kooperatif dan mangkir tanpa alasan yang sah, tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan paksa,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Rabu (14/1/2026).
Kini, ruang gerak IDP benar-benar tertutup. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ancaman hukuman tidak main-main: penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun.
Tak hanya itu, sanksi finansial juga menanti. Undang-undang membuka ruang denda pidana dua hingga enam kali lipat dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur bodong yang diterbitkannya.
Sinyal Keras Negara
Rosmaulia menegaskan, perkara ini bukan sekadar penegakan hukum rutin. Ini adalah peringatan keras bagi para pemburu rente di sektor perpajakan.
“Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran di bidang perpajakan,” katanya
Dengan rampungnya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tongkat estafet kini berada di tangan jaksa. Dakwaan segera disusun, dan IDP bersiap menghadapi pengadilan babak akhir dari jurus culas yang selama ini menggerogoti uang rakyat.







