Rampok Rp170 Miliar Lewat Faktur Bodong, DJP Seret IDP ke Meja Hijau

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jendral pajak (DJP) Ringkus IDP, Kasus Penerbitan Faktur Pajak Fiktif, Foto: (Ist/Dailyhits).

Direktorat Jendral pajak (DJP) Ringkus IDP, Kasus Penerbitan Faktur Pajak Fiktif, Foto: (Ist/Dailyhits).

DAILYHITS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya menuntaskan perburuan terhadap IDP, otak di balik jaringan faktur pajak bodong yang merugikan negara hingga Rp170,3 miliar.

Setelah berbulan-bulan bermain petak umpet, IDP resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

IDP bukan pelaku kelas teri. Ia diduga menjadi arsitek skema penerbitan faktur pajak fiktif melalui empat perusahaan cangkang: PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.

Perusahaan-perusahaan ini tidak pernah melakukan transaksi riil barang maupun jasa. Yang diproduksi hanyalah kertas faktur alat kejahatan untuk menggerogoti kas negara.

Dalam rentang 2021–2022, faktur-faktur tanpa dasar transaksi sebenarnya (TBTS) itu diperdagangkan kepada sejumlah perusahaan pengguna. Bagi pembeli, faktur bodong menjadi “alat sulap” untuk menekan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga :  Kader Posyandu di Lebak Ramai-ramai Ikut Penguatan Kapasitas Pencegahan Stunting FKM UI

Sementara IDP mengantongi keuntungan dari persentase nilai PPN yang tertera di dokumen palsu tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan, Langkah tegas DJP diambil setelah IDP berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Sikap tidak kooperatif itu berujung pada penangkapan paksa.

“Karena tidak kooperatif dan mangkir tanpa alasan yang sah, tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan paksa,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Rabu (14/1/2026).

Kini, ruang gerak IDP benar-benar tertutup. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ancaman hukuman tidak main-main: penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun.

Baca Juga :  Ubaedillah Gelar Turnamen Badminton, Fokus Bina Atlet Kampung

Tak hanya itu, sanksi finansial juga menanti. Undang-undang membuka ruang denda pidana dua hingga enam kali lipat dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur bodong yang diterbitkannya.

Sinyal Keras Negara

Rosmaulia menegaskan, perkara ini bukan sekadar penegakan hukum rutin. Ini adalah peringatan keras bagi para pemburu rente di sektor perpajakan.

“Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran di bidang perpajakan,” katanya

Dengan rampungnya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tongkat estafet kini berada di tangan jaksa. Dakwaan segera disusun, dan IDP bersiap menghadapi pengadilan babak akhir dari jurus culas yang selama ini menggerogoti uang rakyat.

Berita Terkait

Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu
Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah
Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri
Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?
Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!
Terlalu Lama Plt, DPRD Lebak Desak Bupati Segera Bertindak
2 Juta Kendaraan di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Siapkan ‘Payment Point’
Satgas MBG Temukan Dapur ‘Suspensi’ hingga Konflik Yayasan di Serang

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:03

Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu

Jumat, 17 April 2026 - 07:56

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Kamis, 16 April 2026 - 14:50

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Kamis, 16 April 2026 - 07:13

Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?

Rabu, 15 April 2026 - 11:57

Terlalu Lama Plt, DPRD Lebak Desak Bupati Segera Bertindak

Berita Terbaru

Kondisi rumah Supriatman (82) yang ludes terbakar. (Istimewa)

Berita Terbaru

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Jumat, 17 Apr 2026 - 07:56

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, memrikan keterangan kepada pers, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Berita Terbaru

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:50

FOTO ILUSTRASI Seba baduy. (Instagram Info Rangkasbitung)

Berita Terbaru

Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:13