Rampok Rp170 Miliar Lewat Faktur Bodong, DJP Seret IDP ke Meja Hijau

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jendral pajak (DJP) Ringkus IDP, Kasus Penerbitan Faktur Pajak Fiktif, Foto: (Ist/Dailyhits).

Direktorat Jendral pajak (DJP) Ringkus IDP, Kasus Penerbitan Faktur Pajak Fiktif, Foto: (Ist/Dailyhits).

DAILYHITS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya menuntaskan perburuan terhadap IDP, otak di balik jaringan faktur pajak bodong yang merugikan negara hingga Rp170,3 miliar.

Setelah berbulan-bulan bermain petak umpet, IDP resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

IDP bukan pelaku kelas teri. Ia diduga menjadi arsitek skema penerbitan faktur pajak fiktif melalui empat perusahaan cangkang: PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.

Perusahaan-perusahaan ini tidak pernah melakukan transaksi riil barang maupun jasa. Yang diproduksi hanyalah kertas faktur alat kejahatan untuk menggerogoti kas negara.

Dalam rentang 2021–2022, faktur-faktur tanpa dasar transaksi sebenarnya (TBTS) itu diperdagangkan kepada sejumlah perusahaan pengguna. Bagi pembeli, faktur bodong menjadi “alat sulap” untuk menekan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga :  Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan

Sementara IDP mengantongi keuntungan dari persentase nilai PPN yang tertera di dokumen palsu tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan, Langkah tegas DJP diambil setelah IDP berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Sikap tidak kooperatif itu berujung pada penangkapan paksa.

“Karena tidak kooperatif dan mangkir tanpa alasan yang sah, tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan paksa,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Rabu (14/1/2026).

Kini, ruang gerak IDP benar-benar tertutup. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ancaman hukuman tidak main-main: penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun.

Baca Juga :  100 Hari Kerja Gubernur Banten Banyak Dirasakan Warga Lebak

Tak hanya itu, sanksi finansial juga menanti. Undang-undang membuka ruang denda pidana dua hingga enam kali lipat dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur bodong yang diterbitkannya.

Sinyal Keras Negara

Rosmaulia menegaskan, perkara ini bukan sekadar penegakan hukum rutin. Ini adalah peringatan keras bagi para pemburu rente di sektor perpajakan.

“Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran di bidang perpajakan,” katanya

Dengan rampungnya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tongkat estafet kini berada di tangan jaksa. Dakwaan segera disusun, dan IDP bersiap menghadapi pengadilan babak akhir dari jurus culas yang selama ini menggerogoti uang rakyat.

Berita Terkait

Kejar Pemerataan Infrastruktur, Bupati Serang Usulkan 26 Ruas Jalan ke Pemprov Banten
Pemkab Serang Genjot UMKM Naik Kelas, 23 Produk Lokal Tembus Ritel Modern
Demi Warga yang Membutuhkan, DPRD Banten Dorong Perbaikan Data Bansos
32 Tim Sepakbola Banten Berebut Gelar Juara Open Turnamen Cisimeut Cup
Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Zakiyah Dorong Tradisi Lokal Jadi Penggerak Ekonomi Warga
Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Pelayanan Sosial, Dinsos Jemput Bola Perbarui Data Warga
DPRD Kabupaten Serang Perkuat Komitmen Kawal Ekonomi Rakyat dan Pembangunan Desa
Kapolri Rombak Jajaran Polda Banten, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:58

Kejar Pemerataan Infrastruktur, Bupati Serang Usulkan 26 Ruas Jalan ke Pemprov Banten

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:51

Pemkab Serang Genjot UMKM Naik Kelas, 23 Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:24

Demi Warga yang Membutuhkan, DPRD Banten Dorong Perbaikan Data Bansos

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:01

32 Tim Sepakbola Banten Berebut Gelar Juara Open Turnamen Cisimeut Cup

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:48

Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Pelayanan Sosial, Dinsos Jemput Bola Perbarui Data Warga

Berita Terbaru

Hari Santri Nasional 2026. (Istimewa)

Advertorial

Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 18:52