Revisi RTRW Kabupaten Serang Disorot, Kopi Nalar Minta Transparansi

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 15:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemerintah Kabupaten Serang, (Doc)

Kantor Pemerintah Kabupaten Serang, (Doc)

DAILYHITS.ID – Pemerintah Kabupaten Serang star penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026, setelah hasil peninjauan kembali menunjukkan pemanfaatan ruang belum sepenuhnya sejalan dengan rencana yang berlaku.

Proses penyusunan revisi tersebut saat ini tengah disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melalui Bidang Tata Ruang. Sejumlah dokumen pendukung juga sedang disusun, di antaranya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, serta rancangan peraturan daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan revisi RTRW mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang.

“Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa KLHS,” kata Fardianto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari peninjauan kembali RTRW yang dilakukan pada 2025. Evaluasi dilakukan untuk merespons dinamika perkembangan wilayah, termasuk percepatan pembangunan kawasan industri, infrastruktur, serta penyesuaian kebijakan nasional setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

RTRW Kabupaten Serang sendiri berlaku untuk periode 2011–2031 dan sebelumnya telah direvisi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga :  Water Toren Bersejarah di Lebak Direvitalisasi, Bakal Jadi Wisata Baru di Pusat Kota

Namun, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mewajibkan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap RTRW setiap lima tahun.

Fardianto menjelaskan, hasil peninjauan kembali tersebut menghasilkan tiga dokumen utama, yakni laporan peninjauan RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang.

Dari hasil evaluasi itu ditemukan bahwa pemanfaatan ruang secara akumulatif belum sepenuhnya sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kembali kebijakan dan strategi penataan ruang di Kabupaten Serang.

Rekomendasi revisi total RTRW juga telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 18 Desember 2025.

“Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun RTRW baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi,” ujar Fardianto.

Di sisi lain, rencana revisi RTRW tersebut mendapat sorotan dari Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar). Mereka menilai temuan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang seharusnya dibuka secara transparan kepada publik.

Koordinator Kopi Nalar, Rizal Fauzi, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi yang mengalami penyimpangan tata ruang.

Baca Juga :  Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan Terhadap PT Bahari Makmur

“Publik berhak tahu di mana saja penyimpangan itu terjadi dan siapa yang diuntungkan. Jangan sampai revisi ini justru menjadi ruang kompromi atas pelanggaran lama,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan KLHS secara serius, bukan sekadar formalitas administratif.

Menurut Rijal, kajian tersebut harus benar-benar menguji daya dukung lingkungan, terutama di tengah pesatnya ekspansi kawasan industri di Kabupaten Serang.

“Kalau KLHS hanya formalitas, revisi RTRW berpotensi melegitimasi kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung. Ini yang harus dihindari,” kata Rizal.

Selain itu, Rizal menilai proses penyusunan RTRW harus melibatkan partisipasi publik secara terbuka, termasuk masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

“RTRW bukan sekadar dokumen teknokratis, tetapi menyangkut ruang hidup masyarakat. Karena itu, pelibatan publik menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia juga mendesak pemerintah daerah menindak tegas pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi. Tanpa langkah penegakan hukum, revisi RTRW dikhawatirkan hanya menjadi dokumen baru tanpa perubahan nyata di lapangan.

“Kalau pelanggaran lama tidak ditindak, revisi ini berisiko menjadi legitimasi. Pemerintah harus berani melakukan audit dan memberikan sanksi tegas,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi
Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026
Kekeringan Melanda, 16.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Desa Ragas
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten
Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya
HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer
Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81
Pemuda Tapos Caang Garap Film “Sang Saka Merah Putih”, Angkat Kisah Bendera Warisan Pejuang

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:40

Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:58

Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:48

Kekeringan Melanda, 16.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Desa Ragas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04

Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya

Berita Terbaru

Serentaun Cisungsang, di Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Berita Terbaru

Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Senin, 31 Agu 2026 - 09:58