Revisi RTRW Kabupaten Serang Disorot, Kopi Nalar Minta Transparansi

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 15:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemerintah Kabupaten Serang, (Doc)

Kantor Pemerintah Kabupaten Serang, (Doc)

DAILYHITS.ID – Pemerintah Kabupaten Serang star penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026, setelah hasil peninjauan kembali menunjukkan pemanfaatan ruang belum sepenuhnya sejalan dengan rencana yang berlaku.

Proses penyusunan revisi tersebut saat ini tengah disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melalui Bidang Tata Ruang. Sejumlah dokumen pendukung juga sedang disusun, di antaranya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, serta rancangan peraturan daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan revisi RTRW mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang.

“Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa KLHS,” kata Fardianto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari peninjauan kembali RTRW yang dilakukan pada 2025. Evaluasi dilakukan untuk merespons dinamika perkembangan wilayah, termasuk percepatan pembangunan kawasan industri, infrastruktur, serta penyesuaian kebijakan nasional setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

RTRW Kabupaten Serang sendiri berlaku untuk periode 2011–2031 dan sebelumnya telah direvisi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga :  Heboh Iti Jayabaya Ngamuk di Alun-alun Malingping, Sopir Mobil Pikap Kena Damprat

Namun, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mewajibkan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap RTRW setiap lima tahun.

Fardianto menjelaskan, hasil peninjauan kembali tersebut menghasilkan tiga dokumen utama, yakni laporan peninjauan RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang.

Dari hasil evaluasi itu ditemukan bahwa pemanfaatan ruang secara akumulatif belum sepenuhnya sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kembali kebijakan dan strategi penataan ruang di Kabupaten Serang.

Rekomendasi revisi total RTRW juga telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 18 Desember 2025.

“Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun RTRW baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi,” ujar Fardianto.

Di sisi lain, rencana revisi RTRW tersebut mendapat sorotan dari Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar). Mereka menilai temuan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang seharusnya dibuka secara transparan kepada publik.

Koordinator Kopi Nalar, Rizal Fauzi, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi yang mengalami penyimpangan tata ruang.

Baca Juga :  PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa

“Publik berhak tahu di mana saja penyimpangan itu terjadi dan siapa yang diuntungkan. Jangan sampai revisi ini justru menjadi ruang kompromi atas pelanggaran lama,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan KLHS secara serius, bukan sekadar formalitas administratif.

Menurut Rijal, kajian tersebut harus benar-benar menguji daya dukung lingkungan, terutama di tengah pesatnya ekspansi kawasan industri di Kabupaten Serang.

“Kalau KLHS hanya formalitas, revisi RTRW berpotensi melegitimasi kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung. Ini yang harus dihindari,” kata Rizal.

Selain itu, Rizal menilai proses penyusunan RTRW harus melibatkan partisipasi publik secara terbuka, termasuk masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

“RTRW bukan sekadar dokumen teknokratis, tetapi menyangkut ruang hidup masyarakat. Karena itu, pelibatan publik menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia juga mendesak pemerintah daerah menindak tegas pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi. Tanpa langkah penegakan hukum, revisi RTRW dikhawatirkan hanya menjadi dokumen baru tanpa perubahan nyata di lapangan.

“Kalau pelanggaran lama tidak ditindak, revisi ini berisiko menjadi legitimasi. Pemerintah harus berani melakukan audit dan memberikan sanksi tegas,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh
Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah
Idul Adha 1447 H, Jayabaya Sebar 124 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!
Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan
O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum
Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam
Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:01

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11

Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:51

Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17

O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum

Berita Terbaru

Humaniora

Srawung Roso 2026, Begini Cara Daftarnya!

Senin, 1 Jun 2026 - 10:58

Advertorial

Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 08:09

Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, KORPRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02