“Yang ngebacok ini YM (20) dia sudah lulus alumni sekolah 3 pelajar lainnya,”kata Wiwin.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Wiwin, para pelaku nekat melakukan aksi tersebut hanya untuk ajang sok jagoan.
“Biar gagah-gagahan lalu tenar kan. Itu motifnya,”tuturnya.
Periwira yang tenar karena pernah melakukan OTT di BPN Lebak ini juga merinci peran dari masing-masing pelaku. Di mana YM merupakan eksekutor pembacok, DA menendang motor korban hingga terjatuh, AW yang mengendarai motor untuk membonceng DA dan YM sedangkan MIF membantu memberikan cerulit kepada YM.
“Dari tangan para pelaku juga berhasil kita amankan beberapa senjata tajam,”tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 80 UU Perlindungan anak hukuman 5 Tahun, Pasal 170 ayat 2 hukuman 9Tahun dan Pasal 354 KUHP hukuman 8 Tahun.
Halaman : 1 2







