“Saat ini regulasi lebih berpihak kepada guru madrasah negeri. Sementara guru di madrasah swasta belum masuk dalam kategori penerima manfaat dari kebijakan tersebut,” jelasnya.
Deden, yang juga suami dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak, menegaskan bahwa PGMI Banten akan terus memperjuangkan revisi regulasi agar guru madrasah swasta mendapatkan hak yang setara.
“Kita dorong DPR RI untuk merevisi regulasi agar aturan turunan seperti peraturan Menpan RB dan BKN bisa menyesuaikan,” tandasnya.
Ia menambahkan, perjuangan ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan karier dan kesejahteraan guru madrasah di seluruh Indonesia.
“Kalau regulasinya tidak direvisi, karier guru madrasah akan terus tersendat,” tegas Deden.
Dengan adanya dialog ini, PGMI Banten berharap pemerintah dan DPR RI dapat menindaklanjuti aspirasi para guru madrasah, terutama yang mengabdi di sekolah swasta, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan di dunia pendidikan madrasah. ***
Halaman : 1 2







