Serang Siap Berubah Wajah: Kawasan Industri Baru dan Gedung 30 Lantai

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Serang. (Istimewa)

Pemerintah Kota Serang. (Istimewa)

DAILYHITS– Kota Serang mulai mengakselerasi transformasi ekonomi dari kota administratif menjadi pusat pertumbuhan industri dan bangunan vertikal. Hingga semester pertama 2025, realisasi investasi di ibu kota Provinsi Banten ini mencapai Rp 607,09 miliar atau 68,44 persen dari target tahunan Rp 887,06 miliar.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan investasi sempat mencapai puncak pada Triwulan II 2025 sebesar Rp 287,65 miliar, namun melambat tajam di Triwulan III menjadi Rp 101,16 miliar. Pemerintah daerah kini dituntut mempercepat realisasi investasi untuk menutup sisa target Rp 279,9 miliar hingga akhir tahun.

Salah satu penopang utama adalah rencana investasi asing dari PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI), perusahaan asal Tiongkok, senilai Rp 650 miliar. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut akan membangun kawasan industri seluas 150 hektare di wilayah Sawah Luhur, Serang Utara, setelah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah pusat sejak 19 Februari 2024.

Baca Juga :  Ribuan Warga Meriahkan HUT Bhayangkara ke 79 di Lebak

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, memastikan proyek tersebut sesuai dengan rencana tata ruang. “Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang RTRW, Sawah Luhur sudah ditetapkan sebagai kawasan industri,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan dengan sektor pertanian. Dengan produksi padi rata-rata 5,05 ton per hektare dan total produksi tahunan mencapai 374.652 ton, sinergi industri dan pertanian dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan.

Baca Juga :  Barang Bukti Hasil Kejahatan 47 Perkara di Lebak Dimusnahkan, Apa Saja?

Di pusat kota, arah pembangunan bergerak ke vertikal. Pemkot Serang merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dengan menghapus batasan maksimal 10 lantai, sehingga pengembang kini dapat membangun gedung hingga 30 lantai.

Kebijakan ini diperkirakan mengubah wajah kota, terutama di koridor strategis Jalan Syekh Moh. Nawawi Al-Bantani dan Jalan Mayor Syafei. Untuk mendukung pertumbuhan tersebut, pemerintah kota merencanakan pelebaran jalan dari rata-rata 8 meter menjadi 15 meter guna mengantisipasi peningkatan lalu lintas dan beban kendaraan. ***

Berita Terkait

Harmonisasi Dua Raperda, DPRD Lebak Dorong Perlindungan Disabilitas dan Transportasi Tertib
Empat Pelabuhan di Banten Disiagakan saat Arus Mudik Lebaran 2026
Rawat Toleransi di Bulan Ramadan, GBI Eleazar dan Ansor Kota Serang Bagikan Takjil Gratis
Tawuran Remaja Nodai Ramadan, IPPNU Banten Minta Keamanan Dijaga Ketat
BPKPAD Cilegon Lelang Kendaraan Dinas Tak Terpakai, Bidik PAD Tembus Rp2 Miliar
Mendes PDT Sebut ‘Haram’ Izin Baru Ritel Modern
Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk
Kolaborasi dengan BAZNAS dan DPRD, Bupati Serang Safari Ramadan Sebar Bantuan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:05

Harmonisasi Dua Raperda, DPRD Lebak Dorong Perlindungan Disabilitas dan Transportasi Tertib

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:31

Empat Pelabuhan di Banten Disiagakan saat Arus Mudik Lebaran 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 02:10

Rawat Toleransi di Bulan Ramadan, GBI Eleazar dan Ansor Kota Serang Bagikan Takjil Gratis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:04

Tawuran Remaja Nodai Ramadan, IPPNU Banten Minta Keamanan Dijaga Ketat

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:05

BPKPAD Cilegon Lelang Kendaraan Dinas Tak Terpakai, Bidik PAD Tembus Rp2 Miliar

Berita Terbaru