Lebak- Buruh di Bumi Multatuli ramai-ramai mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Selasa, 27 September 2022. Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar 13 persen di tahun 2023.
Kedatangan buruh yang dikomandoi Ketua Aspindo Lebak, Pepep Faisaludin, Ketua KSPI Lebak, HM Yogi Rochmat dan Ketua SPN Lebak, Sidik Uen ditemui secara langsung oleh Plt Kepala Disnaker Lebak, Maman Suparman.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Lebak, Sidik Uen mengatakan keinginan buruh soal kenaikan UMK sebesar 13 persen atau Rp400 ribu ini sangat masuk akal dan mendasar. Terlebih harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik.
“Barusan sudah saya sampaikan ke pemerintah daerah melalui kepala Disnaker, serta kepada pihak Aspindo dan KSPSI juga, bahwasanya, desakan agar UMK 2023 dinaikan 13 persen tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Sidik.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Disnaker Lebak, Maman SP mengatakan, sesuai hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi Banten beberapa waktu lalu, bahwa aspirasi kenaikan UMK yang disampaikan buruh Lebak akan diinveterasisir, serta akan disampaikannya ke Dinasnaker Banten.
“Kita tahu di Lebak saat ini, sedang memprogramkan tata ruang bagi kawasan industri terpadu. Oleh karena itu aspirasi kenaikan UMK ini, jangan sampai menganggu terhadap program kawasan industri tersebut,”katanya.
“Makanya terkait aspirasi kenaikan UMK ini harus dilihat manfaat dan mudoratnya,”sambungnya.