DAILYHITS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Aksi pelaku yang terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian sebelumnya sempat viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Korban, Mohamad Aris Riyadi (30), seorang wiraswasta, kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO yang diparkir di depan sebuah pangkas rambut di areal Makam Pahlawan.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 Februari 2026. Setelah menerima laporan dan informasi terkait rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya mengatakan, pada Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.
“Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wisnu, Senin (23/2/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengidentifikasi satu orang lain berinisial U yang diduga berperan sebagai penadah. Saat ini, U telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci letter T beserta anak kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing kendaraan, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Karena keduanya masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sesuai ketentuan peradilan anak. ***








