Serang- Rumah Sakit Adhyaksa rencananya akan dibangun di Silebu, Kabupaten Serang. Lokasi tersebut merupakan tanah rampasan negara atas kasus korupsi.
Kabarnya, rumah sakit Adhyaksa pertama ini rencananya akan menelan anggaran Rp500 miliar dengan teknis pembangunan multiyears.
Dikutip Dailyhits dari Detikcom, Lahan Silebu tersebut merupakan Barang Rampasan Negara berupa 58 bidang tanah darat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas seluruhnya 96.349 m2 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diantaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1477 K/PID.SUS/2012 tanggal 17 September 2012 atas nama Mohamad Hules, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1484 K/PID.SUS/2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Deddy Suandi, SH, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1488 K/PID.SUS/2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Ari Arifin.
Hal itu terungkap kala Ketua Ketua Pokja Pembangunan RS Adhyaksa Reda Manthovani saat berkunjung ke Pemprov Banten. Mereka bertemu sejumlah pihak untuk meminta dukungan Pj Gubernur Banten, DPRD, dan Bupati Serang.
“Saat ini kita sedang menyiapkan pematangan tanah dan sedang mengajukan permohonan perizinan, kalau sudah ada izin tanah, kita akan menyiapkan atas dasar persetujuan Menteri Keuangan menyiapkan kurang lebih Rp 500 miliar, multiyears,” kata Reda kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Senin, 10 Oktober 2022.
Tapi, kebutuhan itu tergantung situasi di lapangan. Pembangunan akan dimulai pada awal 2023 dengan target selesai pada 2024.
Total lahan yang dibutuhkan sekitar 13 hektare. Ini termasuk lokasi pendukung untuk akses yang masuk ke kawasan rumah sakit.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





