Lebak- Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tenun baduy merupakan karya warga Kabupaten Lebak. Kepastian itu didapat setelah terbitnya sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual komunal atas nama tenun baduy.
Sertifikat itu pun diserahkan langsung kepada pemerintah daerah dengan harapan dapat memberikan motivasi serta mendorong berbagai pihak untuk lebih meningkatkan kreatifitas dan inovasi kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dikomersialisasikan.
“Kita patut bangga, karena tenun baduy sudah mendapatkan surat pencatatan kekayaan intelektual dari Kementrian,”kata Iti dalam siaran pers yang diterima Dailyhits, Kamis, 24 November 2022.
“Semoga dengan pencapaian ini bisa membuat stakeholder di Lebak lebih meningkatkan kreatifitasnya lagi,”tambah dia.
Ketua DPD Demokrat Banten ini juga berharap tercatatnyanya tenun baduy sebagai kekayaan intelektual komunal dapat menjadi penyemangat seluruh elemen masyarakat Lebak untuk kembali menginventarisir potensi kekayaan intelektual lainnya yang ada di Lebak.
“Ini sebagai penyemangat kami untuk menginventarisasi potensi kekayaan intektual lainnya yang ada di Lebak,”imbuhnya.
Sementara itu, Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly dalam keterangan persnya mengatakan, pemberian penghargaan dan sertifikat atau surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal terhadap tenun baduy itu diharapkan dapat memberikan motivasi serta mendorong pihak-pihak terkait lainnya untuk lebih menghasilkan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dikomersialisasikan.
“Saya minta kepada seluruh Kepala Daerah untuk menginventarisasi kekayaan-kekayaan komunal daerah, kemudian jadikan itu menjadi suatu brand daerah, daftarkan nilai kekayaan intelektualnya maka bila sudah terdaftar nilai ekonomisnya menjadi bertambah,”harapnya. (*)