THR Wajib Dibayar! Disnaker Serang Bakal Panggil PT Asietex soal Kasus Afifuddin

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan Informasi PT Asietex Sinar Indopratama, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Papan Informasi PT Asietex Sinar Indopratama, Doc (Dir/Dailyhits.id)

DAILYHITS.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada kariawan salah satunya Afifudin (33) dengan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Diketahui Disnaker Serang akan memmanggil pihak PT Asietek Sinar Indopratama apabila hasil perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan antar dua pikah.

Kepala Disnaker Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan setiap perselisihan antara pekerja dan perusahaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit sebelum masuk ke tahap mediasi di Disnaker.

“Bipartit ini adalah perundingan antara pekerja dan pengusahanya saja, tanpa pihak lain yang ikut serta,” ujar Diana saat dikonfirmasi melaui via telpon Selas (31/3/2026)

Diana juga mengatakan bahwa THR keagamaan, khususnya menjelang Idul Fitri, merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja.

“Yang namanya tunjangan hari raya Idul Fitri itu wajib diberikan kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggaran Pengelolaan Sampah Lebih Besar dari Retribusi, Wabup Serang Buka Suara!

Meski demikian, pihak Disnaker masih perlu memastikan status hubungan kerja pekerja yang bersangkutan, termasuk masa kerjanya di perusahaan tersebut.

“Statusnya sebagai apa di perusahaan, kemudian sudah berapa lama bekerja, itu juga perlu dipastikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, undangan perundingan bipartit berarti hanya melibatkan kedua pihak yang bersengketa, yakni pekerja dan perusahaan. Tahapan ini menjadi syarat awal sebelum perkara dapat ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja.

Menurutnya, apabila hasil perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, barulah pihak pekerja dapat melaporkan kembali ke Disnaker untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme tripartit, di mana pemerintah akan ikut terlibat sebagai mediator.

“Kalau sekarang perusahaan mengundangnya secara bipartit, ya jalani dulu bipartitnya. Pekerjanya datang saja dulu ke perusahaan untuk diajak bicara. Mudah-mudahan ada kesepakatan,” katanya.

Menurunya, Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan keputusan, Disnaker Kabupaten Serang siap memanggil kedua pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui mekanisme resmi.

Baca Juga :  Tak Mau Banjir Terulang, Komisi IV DPRD Serang Minta Solusi Jangka Panjang ke BBWSC3

“Kalau nanti hasil bipartit belum ada keputusan, silakan lapor lagi ke Disnaker. Nanti kami yang memanggil dan prosesnya menjadi tripartit karena pemerintah sudah ikut di situ,” pungkasnya.

Sekedar informasi Dalam pemberitaan Dailyhits.id Sebelunya, seorang pekerja bernama Ahmad Afifuddin (33) mengaku diberhentikan dari pekerjaannya di PT Asietex Sinar Indopratama, Kabupaten Serang, Seteleh Komplen Soal THR.

Pria yang merupakan warga Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan itu mengaku tidak lagi dipekerjakan setelah memprotes pembagian THR yang disebut hanya diberikan dalam bentuk bingkisan.

Afifuddin mengatakan dirinya mulai bekerja di perusahaan tekstil yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 5, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, sejak 27 Januari 2025.

Namun masa kerjanya berakhir pada Selasa, 10 Maret 2026, setelah pihak perusahaan menyatakan dirinya tidak lagi dipekerjakan.

“Kalau menurut HRD, alasan saya diberhentikan karena komplain soal THR dan dianggap memprovokasi penolakan bingkisan,” ujar Afifuddin

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum
Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan
Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan
RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:31

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:35

Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:14

KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2026. (Istimewa)

Berita Terbaru

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:31

Advertorial

DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026

Rabu, 1 Jul 2026 - 09:54