Anggaran Pengelolaan Sampah Lebih Besar dari Retribusi, Wabup Serang Buka Suara!

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, memberikan Keteranga kepada Pers, Foto: Dailyhits

Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, memberikan Keteranga kepada Pers, Foto: Dailyhits

DAILYHITS.ID – Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Serang dalam menangani persoalan sampah tidak dapat dilihat dari sudut pandang untung dan rugi.

Pada tanggal 30 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Serang resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Serang untuk mengatasi krisis sampah melalui pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang dan DLH Kota Serang, dengan kuota pembuangan 200 ton sampah per hari selama dua tahun.

Diketahui nilai retribusi kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Serang yang mencapai Rp 23,17 miliar per tahun namun timpang dengan realisasi pendapatan retribusi sampah daerah yang hanya sekitar Rp 1,2 miliar per tahun.

Baca Juga :  Wujudkan Akuntabilitas, Kabupaten Serang Optimalkan Penggunaan KKPD di 2025

Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, Menyampaikan, pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat, sehingga pembiayaannya disokong oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui skema subsidi silang.

“Dalam konteks penanganan sampah, kita tidak bicara untung rugi. Target utama kita adalah Kabupaten Serang bersih dari sampah,” tegas Najib kepada wartawan, Senin kemair (12/1/2025).

Ia menjelaskan, retribusi yang dibayarkan masyarakat pada dasarnya tidak pernah cukup untuk menutup seluruh biaya operasional pelayanan publik.

“Di mana-mana, retribusi tidak mungkin menutupi biaya pelayanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Lebak Atur Jam Operasional Truk Tambang, Pelanggar Terancam Denda Rp24 Juta

Najib mencontohkan skema serupa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor kesehatan.

Menurutnya, retribusi layanan rumah sakit tidak akan cukup hanya untuk membayar gaji tenaga medis.

“Kalau hanya mengandalkan retribusi BLUD untuk menggaji dokter, jelas tidak cukup. Gajinya disubsidi dari APBD. Itu konsep pelayanan,” kata Najib.

Menjawab pertanyaan soal sumber dana untuk membayar retribusi kerja sama pengelolaan sampah, Najib menegaskan bahwa dananya berasal dari APBD yang dihimpun melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Iya dari APBD. Tapi jangan dilihat item per item, Kita bicara secara keseluruhan. Ada subsidi silang,” jelasnya.

Berita Terkait

Pengusaha Ramai Dorong Nabil Jayabaya Nahkodai Kadin Lebak : Figur Visioner
Perang Lawan Halinar! Lapas Sumedang Gandeng APH Sidak Tes Urine
Percepat Digitalisasi, Bapenda Kabupaten Serang Dorong Transparansi dan Optimalisasi PAD
Wabup Lebak: Dapur Pemenuhan Gizi di Warunggunung Layak Jadi Percontohan Nasional
Kalapas Sumedang Hadiri Sosialisasi Sertifikasi ‘Ampuh’ di PN Sumedang
Press Retreat 2026, Kopi Nalar; Jadi Ruang Jurnalis Menjaga Nurani dan Nalar
Keren! Atlet Airsoft di Banten Kini Punya Asuransi Kecelakaan 24 Jam
Deolipa Bongkar Fakta Sidang Kasus Korupsi PDAM Lebak, Hitungan Kerugian Negara Bermasalah?

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:16

Pengusaha Ramai Dorong Nabil Jayabaya Nahkodai Kadin Lebak : Figur Visioner

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:21

Perang Lawan Halinar! Lapas Sumedang Gandeng APH Sidak Tes Urine

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:59

Percepat Digitalisasi, Bapenda Kabupaten Serang Dorong Transparansi dan Optimalisasi PAD

Senin, 4 Mei 2026 - 18:49

Kalapas Sumedang Hadiri Sosialisasi Sertifikasi ‘Ampuh’ di PN Sumedang

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:08

Press Retreat 2026, Kopi Nalar; Jadi Ruang Jurnalis Menjaga Nurani dan Nalar

Berita Terbaru