“Lampu itu milik Kementerian Perhubungan untuk menerangi jalan Raya Cipanas. Kita berhasil amankan tiga boks penyimpanan baterai yang mereka curi,”kata Andi.
Kepada petugas, kata Andi, para pelaku ini mencuri baterai untuk dijual kembali ke pedagang rongsok.
“Kita tidak percaya, akan kita selidiki lebih dalam soal ini. Dijual kesiapa dan berapa keuntungan yang mereka dapat,”katanya.
“Karena berdasarkan laporan dari pihak kementerian satu boks baterai ini berharga Rp18 juta. Ini ada 3 boks yang hilang dan berhasil dicuri mereka,”tambah dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUH-Pidana tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancamanan selama lamanya 7 (Tujuh) Tahun penjara.
Halaman : 1 2







